Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 29 April 2021 | 15:15 WIB
Ribuan makanan bekas kebanjiran yang tak layak konsumsi diamankan dari sebuah Gudang di Muhammad Toha, Kota Bandung, Jumat (23/4/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

"Dia dapat keuntungan dari penjualan barang-barang ini sebesar 40 juta setiap harinya," kata dia.

Dalam kasus ini, DH disangkakan polisi, dengan pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Load More