SuaraJabar.id - Polresta Bandung menggagalkan penyeludupan benih lobster atau benur sebanyak 46.475 ekor pada Jumat (30/4/2021). Benur lobster tersebut dikirim secara ilegal dari Pantai Selatan Sukabumi.
Benih lobster jenis mutiara dan pasir itu diamankan dari dua orang berinisial HR dan MAT di Jalan Raya Ciwideuy-Rancabali, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung sekitar pukul 02.30 WIB.
Puluhan ribu benur lobster tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Jalan Ciawitali, Citeureup, Kota Cimahi.
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengungkapkan, kasus penyeludupan benur lobster tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Ciwideuy. Kemudian memeriksa salah satu unit mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi F 1047 WR.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mengangkut benih lobster sebanyak 7 box styrofoam. Ada 46.475 ekor, di antaranya 75 ekor jenis mutiara dan 46.400 jenis pasir," ungkapnya saat gelar perkara di BKIPM Bandung, Kota Cimahi, Jumat (30/4/2021).
Selain itu dua tersangka juga ikut diamankan. Awalnya, para tersangka akan melakukan transaksi di Gerbang Tol Soroja, Soreang, Kabupaten Bandung. Benih lobster tersebut dibawa dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
"Menurut pengakuan tersangka, benih lobster ini dibawa dari Sukabumi dan mereka akan melakukan transaksi penjualan di pintu Tol Soroja," terang Dwi.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKIPM Bandung serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, kerugian negara akibat penjualan benih lobster ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 2.023.750.000.
Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Baca Juga: Penghina TNI dan KRI Nanggala Diciduk, Saat Diperiksa Linglung
"Hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Tersangka semuanya asal Cianjur," pungkasnya.
Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief Hendriyanto menambahkan, puluhan benih lobster tersebut akan dilepasliarkan di Pangandaran. Sebab, harus secepatnya dilepas ke habitat aslinya.
"Malam ini juga kita kirim ke Pangandaran. Kalau usianya diperkirakan baru sebulan," terangnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Petualangan Laut Jawa Barat: Berselancar di Ombak Memukau Pantai Selatan
-
Pantai-Pantai Menawan di Selatan Jawa Barat, Surga Tersembunyi yang Wajib Dijelajahi
-
Benteng Terakhir Pesisir: Mengapa Zona < 1 Mil Harus Dilindungi Total
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
Terkini
-
Di BRImo, Anda Nggak Perlu Repot Tukar Uang, Silakan Cek di Sini!
-
Padukan Air Sungai Tahang dan PDAM, Hadirkan Sistem Pengolahan Air Siap Konsumsi
-
THR Tetap Aman Saat Lebaran, Ini Cara Cerdas Belanja dengan Promo BRI
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja