SuaraJabar.id - Polresta Bandung menggagalkan penyeludupan benih lobster atau benur sebanyak 46.475 ekor pada Jumat (30/4/2021). Benur lobster tersebut dikirim secara ilegal dari Pantai Selatan Sukabumi.
Benih lobster jenis mutiara dan pasir itu diamankan dari dua orang berinisial HR dan MAT di Jalan Raya Ciwideuy-Rancabali, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung sekitar pukul 02.30 WIB.
Puluhan ribu benur lobster tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Jalan Ciawitali, Citeureup, Kota Cimahi.
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengungkapkan, kasus penyeludupan benur lobster tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Ciwideuy. Kemudian memeriksa salah satu unit mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi F 1047 WR.
Baca Juga: Penghina TNI dan KRI Nanggala Diciduk, Saat Diperiksa Linglung
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mengangkut benih lobster sebanyak 7 box styrofoam. Ada 46.475 ekor, di antaranya 75 ekor jenis mutiara dan 46.400 jenis pasir," ungkapnya saat gelar perkara di BKIPM Bandung, Kota Cimahi, Jumat (30/4/2021).
Selain itu dua tersangka juga ikut diamankan. Awalnya, para tersangka akan melakukan transaksi di Gerbang Tol Soroja, Soreang, Kabupaten Bandung. Benih lobster tersebut dibawa dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
"Menurut pengakuan tersangka, benih lobster ini dibawa dari Sukabumi dan mereka akan melakukan transaksi penjualan di pintu Tol Soroja," terang Dwi.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKIPM Bandung serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, kerugian negara akibat penjualan benih lobster ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 2.023.750.000.
Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Baca Juga: Edhy Prabowo Bantah Menhan Prabowo Subianto Terlibat Kasus Benih Lobster
"Hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Tersangka semuanya asal Cianjur," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lebaran di Pangandaran, 5 Tradisi Unik yang Bikin Kangen Kampung Halaman
-
Libur Lebaran 2025: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Jawa Barat, Ada Pantai dan Pegunungan
-
Wisata Edukasi di Pangandaran: Ragam Keindahan Laut di Aquarium Indonesia
-
Harta dan Utang Citra Pitriyami Versi LHKPN: Kakak Cakra Khan Jadi 'Kepala Daerah Termiskin' di Jabar
-
Biodata Citra Pitriyami, Kepala Daerah Termiskin di Jabar Kakak Kandung Cakra Khan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?