SuaraJabar.id - Pihak RSUP Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, membenarkan pasien asal Sukabumi bernama Susan Antela (30) sempat dirawat karena mengalami kelumpuhan setelah menjalani vaksinasi Covid-19. Kejadian tersebut hingga kini masih dalam proses investigasi.
Koordinator Pelayanan Medik (RSHS), Zulvayanti menyampaikan, Susan dirawat di RSHS selama 23 hari, masuk sejak tanggal 1-23 April 2021 dengan keluhan lemah keempat anggota gerak. Pasien disebut sempat datang kembali untuk menjalani kontrol ke klinik motorik neurologis RSHS.
Hingga saat ini, kata Zulvayanti, pasien masih dalam masa perbaikan atau masa penyembuhan.
"Betul, pasien atas nama Nyonya Susan (30) dari Sukabumi dirawat di RSHS dengan keluhan lemah keempat anggota gerak," ungkapnya, Jumat (30/4).
Zulvayanti melanjutkan, Tim Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) masih melakukan investigasi guna memastikan apakah kelumpuhan yang dialami Susan memang merupakan efek samping dari vaksinansi Covid-19 atau bukan.
Saat ini, pengkajian masih berlangsung di tingkat Komisariat Daerah (Komda) KIPI Jabar.
"Terkait ada atau tidaknya terkait yang dikeluhkan oleh pasien dengan vaksin ini sedang dalam investigasi Tim KIPI. Adanya KIPI yang serius yang dirawat di RSHS alur pengkajiannya di tingkat Komda KIPI Jabar, saat ini pengkajian sedang berlangsung," katanya.
Zulvayanti menjelaskan, setelah investigasi Komda KIPI Jabar rampung dilakukan, selanjutnya hasil kajian itu akan diserahkan kepada Komisi Nasional (Komnas) KIPI untuk dilakukan pengkajian tahap akhir.
"Nanti ditentukan apakah kejadian tersebut memang terkait dengan vaksinansi atau tidak," tandasnya.
Baca Juga: Indonesia Kedatangan Vaksin Covid-19 Lagi, dari Sinovac dan Sinopharm
Ramai diketahui, Susan yang merupakan guru honorer SMAN 1 Cisolok, Kabupaten Sukabumi dikabarkan mengalami kelumpuhan usai menjalani vaksinansi Covid-19 dosis kedua.
Selain itu, selain kelumpuhan dikabarkan pula Susan sempat tak bisa melihat. Sebelumnya, pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, Susan menjalani vaksinansi tahap kedua khusus untuk tenaga pendidik. [Suara.com/M Dikdik RA]
Tag
Berita Terkait
-
Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan
-
Rangkap Jabatan dan Hukum: Mengapa Guru Honorer yang Dipidanakan?
-
Inspiratif, Kisah Suli dan Komunitas TWS Gagas Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di NTT
-
Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 1819 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Di BRImo, Anda Nggak Perlu Repot Tukar Uang, Silakan Cek di Sini!
-
Padukan Air Sungai Tahang dan PDAM, Hadirkan Sistem Pengolahan Air Siap Konsumsi
-
THR Tetap Aman Saat Lebaran, Ini Cara Cerdas Belanja dengan Promo BRI
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja