SuaraJabar.id - Pemerintah daerah dilarang membuat penafsiran sendiri terkait pelarangan mudik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Hal itu diungkapkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Ia menegaskan bahwa aturan dilarang mudik berlaku secara umum di seluruh Indonesia, pemerintah daerah tak boleh membuat penafsiran sendiri.
Doni menjelaskan, semua pemerintah daerah harus satu komando menuruti aturan yang diperintahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa mudik dilarang, termasuk mudik lokal.
"Keputusan dilarang mudik ini mohon kiranya narasinya adalah narasi tunggal, tidak boleh ada pejabat manapun yang berbeda narasinya dari narasi pusat, ini adalah keputusan politik negara, kepala negara adalah bapak Presiden Jokowi, mohon seluruh komponen bangsa untuk betul-betul mengikuti arahan ini," kata Doni di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/5/2021).
Jika pejabat di pemerintah daerah mempunyai penafsiran sendiri maka akan berdampak bahaya, penularan bisa terjadi pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Kalau kita biarkan seperti tahun lalu, kita terlambat memberi pengumuman maka akan terjadi peningkatan kasus 93 persen, diikuti angka kematian yang tinggi," ucapnya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menyebut meski sudah dilarang saja, diperkirakan masih ada masih ada 7 persen atau sekitar 18,9 juta orang masih nekat mudik.
Doni menyarankan seluruh masyarakat untuk tetap di rumah dan bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat secara virtual yang saat ini sudah semakin mudah dilakukan.
Diketahui, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 1.677.274 orang Indonesia, kini masih terdapat 100.760 kasus aktif, 1.530.718 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 45.796 jiwa meninggal dunia.
Baca Juga: Sebut Aturan Anies Absurd, Pedagang Tanah Abang: Memutus Penghasilan Kami
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny
-
Rekomendasi Hotel di Mekkah untuk Perjalanan Umrah dan Haji