SuaraJabar.id - Pemerintah daerah dilarang membuat penafsiran sendiri terkait pelarangan mudik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Hal itu diungkapkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Ia menegaskan bahwa aturan dilarang mudik berlaku secara umum di seluruh Indonesia, pemerintah daerah tak boleh membuat penafsiran sendiri.
Doni menjelaskan, semua pemerintah daerah harus satu komando menuruti aturan yang diperintahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa mudik dilarang, termasuk mudik lokal.
"Keputusan dilarang mudik ini mohon kiranya narasinya adalah narasi tunggal, tidak boleh ada pejabat manapun yang berbeda narasinya dari narasi pusat, ini adalah keputusan politik negara, kepala negara adalah bapak Presiden Jokowi, mohon seluruh komponen bangsa untuk betul-betul mengikuti arahan ini," kata Doni di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/5/2021).
Jika pejabat di pemerintah daerah mempunyai penafsiran sendiri maka akan berdampak bahaya, penularan bisa terjadi pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Kalau kita biarkan seperti tahun lalu, kita terlambat memberi pengumuman maka akan terjadi peningkatan kasus 93 persen, diikuti angka kematian yang tinggi," ucapnya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menyebut meski sudah dilarang saja, diperkirakan masih ada masih ada 7 persen atau sekitar 18,9 juta orang masih nekat mudik.
Doni menyarankan seluruh masyarakat untuk tetap di rumah dan bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat secara virtual yang saat ini sudah semakin mudah dilakukan.
Diketahui, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 1.677.274 orang Indonesia, kini masih terdapat 100.760 kasus aktif, 1.530.718 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 45.796 jiwa meninggal dunia.
Baca Juga: Sebut Aturan Anies Absurd, Pedagang Tanah Abang: Memutus Penghasilan Kami
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag