Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 04 Mei 2021 | 11:06 WIB
Pemudik coba kelabui petugas dengan cara mudik menggunakan kendaraan pengangkut barang di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (4/5/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

"Tapi anehnya kenapa cuma mobil kecil yang diperiksa. Sementara Bus masih bebas jalan. Kan aneh," tuturnya.

Meski kecewa, mau tak mau Dedi harus kembali ke tempat perantauannya di Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia meminta pihak-pihak terkait untuk bersikap adil dalam melakukan penindakan.

Kanit Turjawali Lalu Lintas Polres Cimahi, Ipda Itang mengatakan, penyekatan kendaraan dari luar daerah ini berlaku bagi semua kendaraan yang mengangkut pemudik. Termasuk kendaraan barang yang memang mengangkut penumpang.

"Apalagi kan kendaraan pick up itu kendaraan untuk angkut barang, tapi ada yang dipakai mudik. Ini salah satu modus juga," ujarnya.

Baca Juga: Resmi! Gubernur NTB Tidak Larang Mudil Lebaran di Dalam Daerah

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More