SuaraJabar.id - Warga di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan Kabupaten Cianjur dilarang melakukan perjalanan lintas wilayah hingga 16 Mei 2021 mendatang.
Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Daerah se-Jabodetabek dan Cianjur (Jabedetabekjur). Mereka melarang warganya melakukan perjalanan lintas kampung, desa, kecamatan, hingga lintas kota dan kabupaten.
"Berdasarkan hasil rapat dengan Gubernur DKI Jakarta dan seluruh kepala daerah Jabodetabekjur, kita semua sepakat untuk melarang masyarakat melakukan perjalanan ke luar wilayah tanpa alasan yang jelas hingga 16 Mei 2021 mendatang," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Selasa (11/5/2021).
Tak hanya melarang masyarakat untuk bepergian ke luar wilayah, pemerintah Jabodetabekjur juga sepakat untuk melarang masyarakat menggelar tradisi halalbihalal atau kumpul-kumpul bersama keluarga besar. Terlebih halalbihalal ke luar wilayah.
Baca Juga: Resep Cookies Renyah Berbahan Dasar Oatmeal untuk Kue Lebaran
"Halalbihalal atau kumpul-kumpul silaturahmi ditiadakan. Jadi tidak ada kegiatan silaturahmi lintas wilayah, kalau bisa dilakukan secara virtual saja," ucapnya.
Bima Arya Sugiarto mengaku, pelarangan tersebut dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 pada hari raya Lebaran. Di mana momen Lebaran dinilai sangat rawan untuk menjadi sarana penyebaran Covid-19.
"Seluruh kepada daerah se-Jabodetabekjur semua sepakat untuk melarang ini. Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19," tutupnya.
Selain melarang halalbihalal, mereka juga sepakat untuk melarang masyarakat melakukan ziara kubur saat momen Hari Raya Lebaran Idulfitri tahun ini.
"Berdasarkan hasil rapat dengan Gubernur DKI Jakarta dan seluruh kepala daerah Jabodetabekjur, kita semua sepakat untuk melarang masyarakat melakukan ziarah kubur hingga 16 Mei 2021 mendatang," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Tempat Wisata Banten di Zona Merah dan Oranye Ditutup
Dia mengatakan, pelarangan ziarah kubur berpotensi mengundang kerumunan dan perjalanan lintas wilayah. Di mana kedua hal tersebut, secara resmi dilarang oleh pemerintah lantaran berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
-
Anti Gagal! Rahasia Membuat Kue Kering Lebaran Enak Tanpa Oven
-
164.268 Personel Gabungan Dikerahkan saat Mudik Lebaran 2025, Ada Tim Respons Cepat
-
Perbedaan Hampers dan Parcel Lebaran: Jenis Barang, Pengemasan hingga Tujuannya
-
Program Mudik Bersama BUMN 2025: BRI Berangkatkan Ribuan Pemudik ke Pulau Jawa dan Sumatera Secara Gratis
-
'Pabrik Gula' Bakal Tayang Dua Versi, Apa Sih yang Bikin Berbeda?
Terpopuler
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Sunan Kalijaga Semprot Pengacara dr Reza Gladys: Nikita Mirzani Tidak Kebal Hukum
- Kenapa Dokter Richard Lee Sembunyikan Status Mualaf Selama 2 Tahun? Ini Alasannya
- Eliano Reijnders: Tristan Gooijer Menuju Indonesia
- Nikita Mirzani Dipenjara, Sikap Karyawan Gelar Makan Bersama Disorot
Pilihan
-
Profil Rodrigo Duterte, Eks Presiden Filipina yang Ditangkap ICC
-
Pelatih Belanda Tak Kaget Patrick Kluivert Kepincut dengan Septian Bagaskara
-
Malam-malam Sambangi Karanganyar, Momen Ahmad Luthfi Dicurhati Lingkungan hingga Pendidikan
-
PSIS Semarang: Tak Dilirik Patrick Kluivert, Justru Sumbang Pemain ke Timnas Negara Lain
-
Harga Emas Antam Merosot Tajam Hari Ini
Terkini
-
Persib Bungkam Semen Padang 4-1, Bojan Hodak Beberkan Kunci Kemenangan Maung Bandung
-
Hukum Berpacaran Saat Puasa Ramadan, Muda-mudi Wajib Hati-hati
-
Jembatan Cinta Sukabumi Hancur Diterjang Banjir Bandang, Akses Utama Warga Kedusunan Cikadaka Terputus
-
Persib Menggila di Markas Semen Padang, Permalukan Kabau Sirah 1-4 di Stadion Haji Agus Salim
-
Sambut Positif Langkah Dedi Mulyadi Tertibkan Bangunan di Kawasan Puncak, BNPB: Harus Konsisten