Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 11 Mei 2021 | 16:56 WIB
Wisatawan domestik dan mancanegara memainkan angklung sambil duduk berjaga jarak fisik di Saung Angklung Udjo, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/6). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Maka dari itu, sampai dengan hari prediksinya itu ia mengawasi dengan lebih ketat dalam penegakkan prokes khususnya di beberapa pusat perbelanjaan dan mal.

"Bahwa nanti kalau ada pelanggaran lagi baik itu dari segi prokes maupun pengunjung, maka Disdagin tidak segan-segan akan merekomendasikan penutupan mal selama 14 hari dan denda Rp 500 ribu," ujar Kadisdagin.

Load More