SuaraJabar.id - Ratusan butuh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam tidak mendapatkan gak keagamaan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini.
Berdasarkan data Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB, ada laporan 100 lebih buruh dari perusahaan perusahaan tak mendapat THR sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kita sudah terima 100 lebih laporan buruh dari 4 perusahaan tak mendapat THR sesuai ketentuan," ungkap Sekretaris FSPMI KBB, Dede Rahmat, Selasa (11/5/2021).
Dirinya mengungkapkan, setiap perusahaan mempunya alasan berbeda-beda tak membayar THR. Mulai dari perusahaan merugi karena Pandemik Covid-19, pembaruan kontrak, hingga produk reject.
Baca Juga: 11 Perusahaan di Sulsel Dilaporkan Tidak Bayar THR
Soal pembaruan kontrak, kata dka, buruh KBB mayoritas berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diperpanjang minimal 6 bulan sekali. Kondisi kerap dijadikan alasan perusahaan membayar THR tidak sesuai aturan karena kontrak baru diperpanjang, padahal telah bekerja berpuluh-puluh tahun.
"Alasannya hasil produk riject, tiba-tiba THR pekerja dipotong karena barang yang mereka buat rusak. Darimana dasar hukumnya THR dipotong karena hasil produksi rusak?," beber Dede.
Menurut Dede, keberadaan posko Pengaduan THR yang dibuat Pemkab Bandung Barat belum efektif menyelesaikan masalah tersebut. Kondisi ini diperparah oleh peran pemerintah yang masih longgar.
Menurut Dede, kewajiban membayar THR oleh perusahaan hanya dijadikan slogan dan alat politik semata. Pada penerapannya justru tak pernah tegas.
"Dasar hukumnya jelas PP 78, ada aturan pidana bagi yang tak melaksanakan. Tapi posko yang dibuat pemerintah tak punya kekuatan. Hanya macan ompong yang cuma catat aduan saja," pungkasnya.
Baca Juga: Curang! 20 Perusahan di Jatim Langgar Pembayaran THR 3.452 Pekerja
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Panji Hermawan mengklaim baru menerima aduan soal THR sebanyak 30 kasus. Pihaknya memberi toleransi hingga H-1 Lebaran kepada perusahaan yang belum bayar.
Jika melewati tenggat waktu yang ditetapkan maka sanksi akan diberikan oleh pengawas dari Provinsi.
"Sampai hari ini posko pelayanan THR berjalan sesuai dengan adanya. Ada 30 pengaduan THR. Kami beri batasan pembayaran hingga H-1, kita akan menengahi dikalangan bripartit. Jika tidak bisa, nanti yang memberi sangksi pengawas provinsi," katanya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Demo di Kemnaker, Buruh Minta Permenaker Baru Soal Upah Sesuai Putusan MK
-
Digeruduk Buruh Dua Kali, Pemprov DKI Pastikan UMP 2025 Naik
-
Rumusan UMP DKI 2025 Dibahas Besok, Akankah Tuntutan Buruh Terpenuhi?
-
Minta UMP DKI Naik Jadi Rp 6,5 Juta, Buruh Geruduk Balai Kota Lagi
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan