SuaraJabar.id - Ratusan butuh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam tidak mendapatkan gak keagamaan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini.
Berdasarkan data Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB, ada laporan 100 lebih buruh dari perusahaan perusahaan tak mendapat THR sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kita sudah terima 100 lebih laporan buruh dari 4 perusahaan tak mendapat THR sesuai ketentuan," ungkap Sekretaris FSPMI KBB, Dede Rahmat, Selasa (11/5/2021).
Dirinya mengungkapkan, setiap perusahaan mempunya alasan berbeda-beda tak membayar THR. Mulai dari perusahaan merugi karena Pandemik Covid-19, pembaruan kontrak, hingga produk reject.
Soal pembaruan kontrak, kata dka, buruh KBB mayoritas berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diperpanjang minimal 6 bulan sekali. Kondisi kerap dijadikan alasan perusahaan membayar THR tidak sesuai aturan karena kontrak baru diperpanjang, padahal telah bekerja berpuluh-puluh tahun.
"Alasannya hasil produk riject, tiba-tiba THR pekerja dipotong karena barang yang mereka buat rusak. Darimana dasar hukumnya THR dipotong karena hasil produksi rusak?," beber Dede.
Menurut Dede, keberadaan posko Pengaduan THR yang dibuat Pemkab Bandung Barat belum efektif menyelesaikan masalah tersebut. Kondisi ini diperparah oleh peran pemerintah yang masih longgar.
Menurut Dede, kewajiban membayar THR oleh perusahaan hanya dijadikan slogan dan alat politik semata. Pada penerapannya justru tak pernah tegas.
"Dasar hukumnya jelas PP 78, ada aturan pidana bagi yang tak melaksanakan. Tapi posko yang dibuat pemerintah tak punya kekuatan. Hanya macan ompong yang cuma catat aduan saja," pungkasnya.
Baca Juga: 11 Perusahaan di Sulsel Dilaporkan Tidak Bayar THR
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Panji Hermawan mengklaim baru menerima aduan soal THR sebanyak 30 kasus. Pihaknya memberi toleransi hingga H-1 Lebaran kepada perusahaan yang belum bayar.
Jika melewati tenggat waktu yang ditetapkan maka sanksi akan diberikan oleh pengawas dari Provinsi.
"Sampai hari ini posko pelayanan THR berjalan sesuai dengan adanya. Ada 30 pengaduan THR. Kami beri batasan pembayaran hingga H-1, kita akan menengahi dikalangan bripartit. Jika tidak bisa, nanti yang memberi sangksi pengawas provinsi," katanya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov