Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 11 Mei 2021 | 17:19 WIB
ILUSTRASI. Ratusan buruh PT Masterindo Jaya Abadi, Kota Bandung, menggelar aksi di depan rumah bos mereka, Senin (10/5/2021). Mereka menuntut perusahaan untuk membayarkan THR mereka. [Suara.com/M Dikdik RA]

Jika melewati tenggat waktu yang ditetapkan maka sanksi akan diberikan oleh pengawas dari Provinsi.

"Sampai hari ini posko pelayanan THR berjalan sesuai dengan adanya. Ada 30 pengaduan THR. Kami beri batasan pembayaran hingga H-1, kita akan menengahi dikalangan bripartit. Jika tidak bisa, nanti yang memberi sangksi pengawas provinsi," katanya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: 11 Perusahaan di Sulsel Dilaporkan Tidak Bayar THR

Load More