SuaraJabar.id - Pemerintah melarang warga untuk melakukan ziarah kubur di hari Lebaran tahun ini. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19 yang masih belum usai.
Namun di sejumlah tempat di Jawa Barat, warga tetap melakoni ziarah kubur meski dilarang. Ziarah kubur telah menjadi sebuah tradisi saat Lebaran bagi sebagian warga Jawa Barat.
Di beberapa tempat di Jabar, ziarah kubur disebut sebagai nyekar. Warga biasanya datang berziarah ke makam dengan melakukan beberapa prosesi. Mulai dari membersihkan makam dan menaburkan bunga (lazimnya juga diisi dengan kegiatan mengaji dan berdoa).
Jika dilihat dari hukum Islam, sebenarnya, bagaimana tradisi ziarah kubur ini? Apakah wajib atau bahkan dilarang juga? Bagaimana pula pendapat ulama terkait pelarangan tradisi nyekar?
Baca Juga: Sujiwo Tejo Ogah Balas Broadcast Maaf Lahir Batin, Ini Alasannya
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Sholahuddin Al-Aiyub, mengatakan nyekar atau ziarah kubur adalah ajaran yang dahulu sempat dilarang oleh Rasulullah Saw.
Namun kemudian Nabi menganjurkannya karena beberapa manfaat yang terkandung dalam ziarah kubur. Rasulullah SAW bersabda:
“Aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur karena ziarah kubur dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan negeri Akhirat dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata kotor (di dalamnya).” (HR Al Hakim)
Menurut K.H. Sholahuddin Al-Aiyub, hadis tersebut sudah menjelaskan bolehnya perlaksanaan tradisi nyekar atau ziarah kubur. Tradisi ini merupakan kebiasaan yang baik karena dapat mengingatkan seseorang kepada kematian agar lebih berupaya mencari bekal amal saleh untuk akhirat.
“Apa yang dilakukan saat ziarah kubur itu? Pertama mendoakan orang yang sudah meninggal karena yang dibutuhkan bagi dia sekarang kan doa. Kedua adalah tadzkiratul maut (mengingat kematian), mengingatkan kita kalau suatu saat juga kita akan seperti itu,”ungkap K.H. Sholahuddin Al-Aiyub.
Baca Juga: Teknik Membuat Ketupat yang Bisa Anda Lakukan di Rumah
Sedangkan waktu pelaksanaannya bisa dilakukan kapan pun, meski ada beberapa waktu yang termasuk sebagai waktu utama.
Berita Terkait
-
Pengguna Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi Meningkat Selama Momen Mudik Lebaran
-
Dari Musik Jazz hingga Hias Easter Egg: Deretan Aktivitas Seru Usai Lebaran untuk Liburan Keluarga
-
Singgung Omongan Ganjar soal Menteri Temui Jokowi, PSI: Jangan Menjalankan Politik Pecah Belah
-
Kapan Lebaran Haji 2025? Siap-siap Libur Panjang, Cek Jadwalnya di Sini
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI