Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 18 Mei 2021 | 14:19 WIB
Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono mengiring tersangka pelanggar Undang-Undang ITE berinisial UC (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Polda NTB, Senin (17-5-2021). [Antara/Dhimas BP]

"Ingat, sekarang itu, jarimu harimaumu, jadi marilah kita memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik," kata Artanto pula. [Antara]

Load More