SuaraJabar.id - Kosongnya posisi Wali Kota Cimahi definitif menghambat kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021.
Dari 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan tahun ini, baru satu yang digarap yakni Raperda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Cimahi, Emang Sahri Lukmansyah mengatakan, kekosongan posisi Wali Kota Cimahi definitif itu membuat pembuatan Perda harus berdasarkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kita agak kesulitan karena kita harus izin ke Kemengadri karena wali kota masih Plt. Kalau definitif gak perlu izin. Jadi tentunya kondisi ini menghambat kegiatan kita," kata Enang, Rabu (19/5/2021).
Seperti diketahui, Wali Kota definitif sebelumnya yakni Ajay M Priatna sudah dinonaktifkan lantaran kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Wakil Wali Kota Cimahi Ngagiyana ditunjuk menjadi Plt.
Dengan kondisi tersebut, kata Enang, peluang untuk menggarap 25 Perda tahun ini sangatlah kecil.
"Melihat waktu dari target 25 sulit tercapai. Harusnya semester pertama ini ada 12 yang kita bahas," terang Enang.
Sejauh ini, kata Enang, pihaknya sudah mengajukan izin untuk pembuatan 11 Perda di Kota Cimahi. Namun informasinya yang baru turun izinnya baru tiga Raperda yang kemungkinan mulai dibahas Panitia Khusus (Pansus) Juni mendatang.
Ketiga Raperda itu adalah tentang Kawasan Kuliner, Kepemudaan dan Santunan Kematian.
Baca Juga: Rasakan Lumpia Semarang, Ekspresi Bule Jerman Ini Bikin Geregetan
"Dari tiga yang turun izin dari Kemendagri untuk pembahasan Raperda. Kemungkinan bessar Pansus bulan Juni," tukasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan
-
Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!
-
Rekomendasi Fine Dining Nusantara Terbaik di Jakarta, Lebih Untung Pakai BRI!
-
6 Weton yang Paling Cocok untuk Usaha Kuliner dan Perdagangan Menurut Primbon Jawa
-
Cuma 60 Transaksi Per Hari! Amankan Cashback 30% di Oemah Boto dari BRI Sekarang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI