Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 20 Mei 2021 | 17:38 WIB
Polisi menamankan pria yang mengaku sebagai panglima perang XTC usai menyerang perwira polisi dengan balok kayu dan pisau. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Dadan mengaku sudah empat bulan bergabung dalam kelompok bermotor XTC. Ia mengaku dianggap sebagai panglima perang dari kawanannya, yang merupakan XTC sektor Ciwastra, Kota Bandung.

Sementara itu, Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Boyoh menyebut, penangkapan terhadap Dadan ini, merupakan instruksi dari Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopangyang memberikan perintah untuk tindak tegas, kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat.

"Kepada pelaku kita kenakan pasal penyalahgunaan senjata tajam yang tertuang di pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952. Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Wendy, di waktu dan tempat yang sama.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: 36 Wisatawan yang Piknik ke Kota Bandung Positif Covid-19

Load More