Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 24 Mei 2021 | 12:52 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ungkap kasus, di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/5/2021). [Cesar Yudistira]

Enam tersangka yang diamankan, satu dengan yang lainnya tidak mengenal satu sama lain. Dalam pengungkapan ini, satu pelaku diantaranya diamankan karena kedapatan menyimpan satu kilogram sabu-sabu.

Pada pengungkapan ini, polisi terapkan kepada para pengedar narkoba ini, dengan pasal 114 serta pasal 62 UURI Tahun' 1997, dengan ancaman pidana, di atas lima tahun bui.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Pecatan Polisi Ditangkap Isap Sabu di Pantai Putih Doh Tanggamus

Load More