SuaraJabar.id - Kepala Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan satu miliar rupiah uang palsu dijual oleh para pengedar dengan harga Rp5 juta dan saat ini terus melakukan pendalaman setelah berhasil mengungkap kasusnya.
"Uang palsu dijual tersangka satu miliarnya seharga Rp5 juta," kata AKBP Hafidh di Indramayu, Minggu (24/5/2021).
Uang palsu berjumlah satu miliar kata Hafidh, dijual kepada warga kampung dengan harga Rp 5 juta dan saat ini identitasnya masih diselidiki.
"Uang palsu ini di antaranya dijual kepada warga Lampung dan kami masih belum mengetahui identitasnya," ujarnya.
Baca Juga: Sopir Pikap Maut yang Tewaskan 3 Warga Lampung Timur Jadi Tersangka
Ia mengatakan dari pengakuan para tersangka sudah membuat uang palsu sebanyak Rp 24 miliar lebih sejak Januari tahun 2020.
Menurutnya dari jumlah Rp 24 miliar uang palsu yang dibuat para tersangka, Rp 11,5 miliar berhasil disita, sedangkan sisanya yaitu Rp 12,5 miliar kemungkinan besar sudah beredar luas.
"Dari pengakuan tersangka sudah membuat uang palsu Rp24 miliar, namun saat kita geledah hanya menemukan Rp 11,5 miliar," tuturnya.
Ia menambahkan ada empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu yang ditangkap oleh jajarannya masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.
Empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.
Baca Juga: Ini Formasi Penerimaan CPNS 2021 Pemkot Bandar Lampung
"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Simpanan Tak Biasa Bupati Indramayu Lucky Hakim, Mulai yang Albino Hingga Tanpa Bulu
-
Intip Koleksi Mobil Lucky Hakim, Disentil Dedi Mulyadi Gegara Plesir ke Jepang
-
Beratnya Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang tanpa Izin
-
Perbandingan Aset Tanah dan Bangunan Dedi Mulyadi vs Lucky Hakim, Bak Bumi Langit
-
Ancaman Hukuman Lucky Hakim Usai Terciduk Dedi Mulyadi Liburan Tanpa Izin, Bisa Diberhentikan?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?