Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 24 Mei 2021 | 14:28 WIB
ILUSTRASI. Plang kawasan tanpa rokok di Desa Bone-Bone (Screenshot Youtube DW Indonesia)

Kedua, perlu adanya program edukasi yang komprehensif dan berkesinambungan, baik untuk dewasa maupun untuk pelajar dan remaja.

"Hal ini bisa diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan lokal khas Kota Bogor," katanya.

"Ketiga, meningkatkan penegakan pelaksanaan Perda KTR dengan memberikan "reward" (penghargaan) dan "punishment" (hukuman) sesuai aturan yang diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 tersebut," demikian Atang Trisnanto. [Antara]

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Perumahan Griya Melati Bogor, Total 58 Orang

Load More