SuaraJabar.id - Serorang ibu berinisial AM digugat dua anak kandungnya, J dan B ke Pengadilan Negeri Bandung. J dan B menggugat ibu kandungnya karena menjual rumah warisan peninggalan almarhum ayahnya.
Pengacara penggugat Musa Darwin Pane mengatakan, kliennya menggugat karena mengklaim memiliki hak waris atas rumah itu.
Rumah warisan yang diperkarakan itu berada di Jalan Derwati, Kota Bandung.
"Kenapa ini bisa terjadi, karena memang anak merasa dirinya dizalimi oleh ibunya dan oleh pembeli rumah, dengan tiba-tiba ternyata diusir dari rumah sendiri ya," kata Musa di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (25/5/2021).
Gugatan yang dilakukan kliennya itu ke PN Bandung merupakan langkah hukum, setelah J dan B dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pembeli rumah tersebut yang berinisial RP. Sehingga RP juga dijadikan tergugat dalam perkara tersebut.
"Dia (penggugat) diusir, di datangi orang akan dilaporkan ke polisi, dan ternyata sudah dilaporkan ke polisi, dan kami sudah dipanggil dan kami sudah menghadapinya," tutur Musa.
Adapun Musa mengatakan dalam perkara tersebut J dan B menggugat ibu kandungnya menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta sebagai biaya memperjuangkan hak hukumnya, dan rugi sebesar Rp 2 miliar karena mengalami beban moril setelah mengalami intimidasi.
Meski begitu, Musa mengaku akan berupaya maksimal untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa meskipun sebelumnya telah menempuh tahap mediasi yang belum mendapat kesepakatan.
"Persoalan ini sangat sensitif karena ada Ibu Kandung sebagai pihak Tergugat II, persoalan ini harus disikapi secara hati-hati dan tetap mengedepankan upaya persuasif di luar persidangan meskipun proses hukum harus tetap berjalan," kata dia.
Baca Juga: Aksi Brutalnya Viral di Medsos, 7 Anggota Geng Motor Diburu Polisi
Sementara itu, kuasa hukum ibu yang digugat, Egi Kamaludin membenarkan bahwa kliennya itu menjual tanah dan bangunannya yang menjadi objek yang diperkarakan.
"Betul (dijual), tapi itu sudah sah karena ibu Ai Maswati ini ahli waris yang sah dari suaminya," ujar Egi. [Antara]
Berita Terkait
-
Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Daftar Jadi Calon Ketua Asprov PSSI Jabar
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kado Pahit Usai Lebaran: Karanghawu Dikepung 50 Kantong Sampah, Potret Miris Wisatawan di Sukabumi
-
Sengkarut Sayang Heulang: Antara 'Getok Harga', Sumpah Serapah, dan Citra Buram Wisata Garut
-
Asa di Balik Kartu Kuning: Gelombang Pencari Kerja Banjar Serbu MPP, Taiwan Jadi Destinasi Impian
-
Misteri di Balik Tembok BMI 5: Menelusuri Tempat Eksekusi WNA Singapura yang Jasadnya Dicor
-
Arus Balik Memuncak: Tol MBZ Mulai Diserbu Pemudik, Volume Kendaraan Naik Drastis