SuaraJabar.id - Serorang ibu berinisial AM digugat dua anak kandungnya, J dan B ke Pengadilan Negeri Bandung. J dan B menggugat ibu kandungnya karena menjual rumah warisan peninggalan almarhum ayahnya.
Pengacara penggugat Musa Darwin Pane mengatakan, kliennya menggugat karena mengklaim memiliki hak waris atas rumah itu.
Rumah warisan yang diperkarakan itu berada di Jalan Derwati, Kota Bandung.
"Kenapa ini bisa terjadi, karena memang anak merasa dirinya dizalimi oleh ibunya dan oleh pembeli rumah, dengan tiba-tiba ternyata diusir dari rumah sendiri ya," kata Musa di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Aksi Brutalnya Viral di Medsos, 7 Anggota Geng Motor Diburu Polisi
Gugatan yang dilakukan kliennya itu ke PN Bandung merupakan langkah hukum, setelah J dan B dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pembeli rumah tersebut yang berinisial RP. Sehingga RP juga dijadikan tergugat dalam perkara tersebut.
"Dia (penggugat) diusir, di datangi orang akan dilaporkan ke polisi, dan ternyata sudah dilaporkan ke polisi, dan kami sudah dipanggil dan kami sudah menghadapinya," tutur Musa.
Adapun Musa mengatakan dalam perkara tersebut J dan B menggugat ibu kandungnya menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta sebagai biaya memperjuangkan hak hukumnya, dan rugi sebesar Rp 2 miliar karena mengalami beban moril setelah mengalami intimidasi.
Meski begitu, Musa mengaku akan berupaya maksimal untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa meskipun sebelumnya telah menempuh tahap mediasi yang belum mendapat kesepakatan.
"Persoalan ini sangat sensitif karena ada Ibu Kandung sebagai pihak Tergugat II, persoalan ini harus disikapi secara hati-hati dan tetap mengedepankan upaya persuasif di luar persidangan meskipun proses hukum harus tetap berjalan," kata dia.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Dinkes Kota Bandung: Salah Satu Penyebabnya Lebaran
Sementara itu, kuasa hukum ibu yang digugat, Egi Kamaludin membenarkan bahwa kliennya itu menjual tanah dan bangunannya yang menjadi objek yang diperkarakan.
"Betul (dijual), tapi itu sudah sah karena ibu Ai Maswati ini ahli waris yang sah dari suaminya," ujar Egi. [Antara]
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa
-
Ditanya Dharma soal Teras Cihampelas yang Sekarang Sepi, RK Salahkan Penerusnya
-
UAJY dan Suara.com Gelar Workshop di Bandung, Tingkatkan Kualitas Konten dengan AI
-
Informasi Lengkap Pendaftaran CPNS Kota Bandung, Formasi Apa Saja Yang Tersedia?
-
Berharap Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Anaknya, Ibu Pegi Setiawan Minta Doa Netizen
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend