Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 26 Mei 2021 | 12:58 WIB
Hermawan (kiri) dan Keni Gunawan (tengah), tengah dimintai keterangan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang (kanan), terkait aksi pencurian mesin kopi, seharga 25 juta, Rabu (26/5/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

Adanan menyebut, Keni sudah tiga kali tercatat dan pernah menjalani proses hukum dengan kasus yang sama.

Keni sendiri baru bebas awal tahun 2021 kemarin, setelah divonis 3 tahun penjara akibat terbukti melakukan pencurian di sebuah rumah kosong.

"Dia residivis. sudah tiga kali pernah mendekam di penjara, dalam kasus yang sama. Dia ini merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong," terang nya.

Atas perbuatannya, Keni dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana, diatas lima tahun bui. Sementara adiknya Hermawan, dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Baca Juga: Kembali Berkumpul Usai Lebaran, Persib Tak akan Forsir Latihan

Keni sendiri mengaku menyesal telah melibatkan sang adik dalam kasusnya ini. Ia mengaku Terpaksa melakukan pencurian, karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Pasalnya ia harus menafkahi empat anak dan istrinya, untuk menyambung hidup. Mirisnya lagi, anak-anak Keni keempatnya masih di bawah umur.

"Keseharian saya jualan, barang bekas. Selama pandemi ini, modal say hasib barang tak terjual. Saya akhirnya nekat kembali melakukan aksi pencurian ini. Saya menyesal atas perbuatan ini, dan nggak mau mengulanginya lagi," kata Keni, di waktu dan tempat yang sama.

Keni mengaku, selama melakukan aksi pencurian, ia tak pernah melibatkan orang lain. Dalam beraksi, ia menjalankannya seorang diri dengan hanya berbekal obeng serta linggis.

Ia kerap mencari rumah yang tengah di tinggali oleh pemiliknya.

Baca Juga: Merasa Dizalimi, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan

"Target saya rumah kosong, yang ditinggal penghuninya," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu set alat roasting kopi, serta obeng dan linggis yang kerap digunakan pelaku saat beraksi.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More