Adanan menyebut, Keni sudah tiga kali tercatat dan pernah menjalani proses hukum dengan kasus yang sama.
Keni sendiri baru bebas awal tahun 2021 kemarin, setelah divonis 3 tahun penjara akibat terbukti melakukan pencurian di sebuah rumah kosong.
"Dia residivis. sudah tiga kali pernah mendekam di penjara, dalam kasus yang sama. Dia ini merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong," terang nya.
Atas perbuatannya, Keni dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana, diatas lima tahun bui. Sementara adiknya Hermawan, dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Keni sendiri mengaku menyesal telah melibatkan sang adik dalam kasusnya ini. Ia mengaku Terpaksa melakukan pencurian, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pasalnya ia harus menafkahi empat anak dan istrinya, untuk menyambung hidup. Mirisnya lagi, anak-anak Keni keempatnya masih di bawah umur.
"Keseharian saya jualan, barang bekas. Selama pandemi ini, modal say hasib barang tak terjual. Saya akhirnya nekat kembali melakukan aksi pencurian ini. Saya menyesal atas perbuatan ini, dan nggak mau mengulanginya lagi," kata Keni, di waktu dan tempat yang sama.
Keni mengaku, selama melakukan aksi pencurian, ia tak pernah melibatkan orang lain. Dalam beraksi, ia menjalankannya seorang diri dengan hanya berbekal obeng serta linggis.
Ia kerap mencari rumah yang tengah di tinggali oleh pemiliknya.
Baca Juga: Kembali Berkumpul Usai Lebaran, Persib Tak akan Forsir Latihan
"Target saya rumah kosong, yang ditinggal penghuninya," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu set alat roasting kopi, serta obeng dan linggis yang kerap digunakan pelaku saat beraksi.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Reklame Roboh Timpa 3 Bangunan di Bandung, 4 Orang Sempat Terjebak
-
Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota
-
Faktor X yang Buat Beckham Putra Cs Tak Dipanggil John Herdman, Masalah Attitude?
-
Prediksi Skor Eks Menkeu Purbaya Laga Persijap Jepara vs Persib Bandung
-
Viral Gaya Bicara Diduga Kajari Bandung 'Ngajak Ribut' Bikin Wartawan Naik Pitam
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi
-
PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat
-
Polres Cimahi Musnahkan 150 Kilogram Tembakau Sintetis Hasil Penggerebekan di Batujajar
-
Nasib Apes Casriah Warga Sukabumi: Utangi Teman Miliaran Rupiah, Jaminan Sertifikat Malah Disita BNN
-
DPRD Jabar Dorong Satgas Terpadu Karhutla, Respons Daerah Diminta Tak Menunggu Api Membesar