SuaraJabar.id - Puluhan eks pekerja PT Masterindo Jaya Abadi menggeruduk kantor DPRD Kota Bandung, Kamis (27/5/2021). Mereka menyuarakan permasalahan terkait upah dan tunjangan hari raya atau THR yang belum dibayarkan perusahaan.
Diketahui, massa aksi merupakan sebagian buruh dari sekitar 1.142 buruh yang telah di-PHK sejak 29 April 2021 lalu dengan alasan perusahaan terdampak pandemi. Mayoritas buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP-TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Pantauan Suara.com, puluhan buruh kompak memakai baju serikat mereka yang didominasi warna biru, duduk tepat di depan gerbang kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi. Satu mobil komando terparkir, sejumlah buruh menyampaikan orasi.
"Tolong dengar Pak Dewan, upah dan THR kami belum di bayar. Kami rakyat bapak. Tolong dengar suara kami, Pak," ungkap seorang orator dari atas mobil komando, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Dituntut 5 Bulan Penjara, Habib Bahar: Alhamdulillah Jaksa Adil
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan menjadi persoalan sebab buruh menganggap besaran pesangon yang ditawarkan tidak sesuai aturan.
Perkara ini sempat bergulir hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), buruh kemudian dinyatakan menang gugutan. Namun, saat ini pihak perusahaan tengah mengajukan banding.
Atas dasar inilah perusahaan menyatakan tidak akan memenuhi hak-hak normatif buruh penggugat, termasuk upah dan THR, sebelum gugatan banding itu memiliki kekuatan hukum tetap.
"Semua cara sudah kita lakukan, mengikuti proses dan aturan pemerintah. Sekarang kami memohon keadilan kepada bapak-bapak yang ada di dalam. Keadilan untuk kami, Pak," ungkap orator lain menambahkan.
Sebelumnya, kepada Suara.com, Ketua FSP-TSK SPSI pabrik Masterindo, Nopi Susanti menegaskan buruh yang telah di-PHK tetap berhak mendapat THR jika pemutusan kerja itu dilakukan sejak 30 hari sebelum hari raya.
Baca Juga: Indomaret Jawab Diboikot Buruh: Karyawan Sudah Dapat THR
Nopi mendasarkan hal itu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 pasal 7 diatur bahwa bagi karyawan tetap yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak mendapat THR.
Berita Terkait
-
Nominal THR Dibandingkan dengan Ayu Ting Ting, Dewi Perssik Beri Reaksi Tak Terduga
-
Viral Kurir Paket Dapet Banyak THR dari Pelanggan, Cara Bersyukur Anak dan Istri Jadi Sorotan
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
-
Rian Ibram Julid ke Dewi Perssik Gara-Gara Beri THR Pecahan Rp10 Ribu
-
5 Tips Jitu Kelola Uang THR agar Tidak Cepat Habis
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI