Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Juni 2021 | 14:53 WIB
Habib Bahar bin Smith [Terkini.id]

Pada persidangan sebelumnya, Bahar Smith melalui kuasa hukumnya meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa karena telah menempuh perdamaian dengan korban.

Namun, jaksa menilai permintaan untuk dibebaskan itu tidak bisa dilakukan. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara.

"Kami berpendapat berdasarkan fakta persidangan tidak ada alat bukti yang menjadikan terdakwa harus dibebaskan. Berdasarkan itu kami penuntut umum tetap pada tuntutan kami," kata jaksa. [Antara]

Baca Juga: Korupsi Tanggap Darurat Covid-19, KPK Periksa Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Barat

Load More