Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Juni 2021 | 16:00 WIB
Serang Kobong dan Lukai Santri, 6 Anggota Geng Motor Terancam 5 Tahun Bui
Polisi menunjukan sajam yang dipakai geng motor menganiaya warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

Akibat perbuatannya ini, para pelaku dijerat sejumlah pasal 2 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun, Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke-2 ancaman maksimal 9 tahun, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan ancaman maksimal 5 tahun.

Load More