Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 Juni 2021 | 13:59 WIB
ILUSTRASI-Pengendara melintas di Perumahan Villa Mutiara Gading 1, Desa Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/6/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

SuaraJabar.id - Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali menegaskan larangan warga menggelar resepsi pernikahan setelah menemukan klaster baru hajatan tersebut di salah satu perumahan yang berlokasi di Kecamatan Tarumajaya.

"Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Kamis (10/6/2021)

Ia mengatakan selain resepsi pernikahan, kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan.

"Jadi kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun, atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan kita larang untuk sementara waktu," katanya.

Baca Juga: Kabar Baik, Satgas COVID-19 Pastikan Masyarakat Usia di Atas 18 Tahun Boleh Divaksinasi

Hendra yang juga Kapolres Metro Bekasi itu menyatakan akan menindak tegas warga yang masih nekat melakukan resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang.

"Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga," katanya.

Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi akan kembali menggencarkan kegiatan operasi yustisi untuk menekan angka penyebaran virus corona di wilayah hukumnya yang kini kembali naik.

Ia mengaku usai Lebaran 2021 ada tujuh kecamatan dengan katagori tingkat penyebaran tinggi kasus COVID-19, yang disebabkan oleh klaster pernikahan maupun mobilisasi warga usai liburan.

"Memang terlihat ada peningkatan kasus COVID-19 usai libur Lebaran. Ini jadi perhatian kami untuk melakukan sejumlah langkah guna menekan angka penyebaran virus corona," kata Hendra Gunawan.

Baca Juga: Waduh! RSD Wisma Atlet Penuh Lagi, Antrean Ambulans Kembali Terjadi

Kasus terbaru adalah klaster resepsi pernikahan yang menyebabkan 33 warga Perumahan Villa Mutiara Gading Tarumajaya terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pelacakan dan pemeriksaan.

Puluhan warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 itu kini telah berada di tempat isolasi terpusat Hotel Ibis Cikarang kecuali satu warga bergejala yang dirujuk ke Rumah Sakit Ananda Babelan. [Antara]

Load More