SuaraJabar.id - Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali menegaskan larangan warga menggelar resepsi pernikahan setelah menemukan klaster baru hajatan tersebut di salah satu perumahan yang berlokasi di Kecamatan Tarumajaya.
"Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Kamis (10/6/2021)
Ia mengatakan selain resepsi pernikahan, kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan.
"Jadi kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun, atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan kita larang untuk sementara waktu," katanya.
Baca Juga: Kabar Baik, Satgas COVID-19 Pastikan Masyarakat Usia di Atas 18 Tahun Boleh Divaksinasi
Hendra yang juga Kapolres Metro Bekasi itu menyatakan akan menindak tegas warga yang masih nekat melakukan resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang.
"Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga," katanya.
Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi akan kembali menggencarkan kegiatan operasi yustisi untuk menekan angka penyebaran virus corona di wilayah hukumnya yang kini kembali naik.
Ia mengaku usai Lebaran 2021 ada tujuh kecamatan dengan katagori tingkat penyebaran tinggi kasus COVID-19, yang disebabkan oleh klaster pernikahan maupun mobilisasi warga usai liburan.
"Memang terlihat ada peningkatan kasus COVID-19 usai libur Lebaran. Ini jadi perhatian kami untuk melakukan sejumlah langkah guna menekan angka penyebaran virus corona," kata Hendra Gunawan.
Baca Juga: Waduh! RSD Wisma Atlet Penuh Lagi, Antrean Ambulans Kembali Terjadi
Kasus terbaru adalah klaster resepsi pernikahan yang menyebabkan 33 warga Perumahan Villa Mutiara Gading Tarumajaya terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pelacakan dan pemeriksaan.
Berita Terkait
-
Tertipu Janji Gaji Rp15 Juta: Kisah Pemuda Bekasi Jadi Marketing Judi Online di Kamboja
-
Mimpi Jadi Editor, Nyata Jadi Budak Judol: Kisah Pilu Warga Bekasi di Kamboja
-
Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini
-
Curhatan KPK Ngeluh Kesulitan Usut Kasus WC Sultan di Bekasi: Tersangka Meninggal hingga Toilet Raib
-
Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI