SuaraJabar.id - Petualangan Riky alias Arab, seorang spesialis penipuan dan penggelapan mobil rental berakhir di tangan anggota Satreskrim Polres Banjar.
Pelaku yang biasa melancarkan aksinya di wilayah Banjar, Ciamis dan Pangandaran itu akhirnya ditangkap saat akan menjalankan transaksi di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengatakan, pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, anggota timsus mendapat informasi terkait Arab. Terduga penggelapan mobil rental tersebut rupanya sedang berada di wilayah Kabupaten Kuningan.
Selanjutnya, Anggota Timsus langsung bergerak melakukan penyelidikan ke daerah Kuningan dan sekitar pukul 18.30 Wib terduga penggelapan akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas saat berada di pinggir Jalan Raya .
Baca Juga: Tahura Sultan Adam Kembali Dibuka, Mau Piknik Bisa Daftar Online
“Tersangka penggelapan Riky Als Arab diamankan petugas saat berada Pinggir Jalan raya tepatnya Jl. Windujanten Kabupaten Kuningan dan ini pengembangan kasus laporan dari masyarakat,” kata AKBP Melda Yanny kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat (11/6/2021).
Lanjut AKBP Melda Yanny, tersangka spesialis penipuan dan penggelapan rental kendaraan mobil ini sudah menjalankan aksinya sebanyak 8 kali. Rinciannya 4 kali di Banjar, 1 di Ciamis dan 3 kali di wilayah Kabupaten Cilacap.
Modus Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Kota Banjar
Adapun modus operandi tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan cara menyewa satu unit kendaraan roda empat. Setelah disewa kemudian mobil tersebut digadaikan.
“Selain di Banjar tersangka juga menjalankan aksinya di wilayah lain seperti Pangandaran dan Kabupaten Ciamis. Tersangka merupakan pelaku tunggal,” ujar AKBP Melda Yanny.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari penangkapan tersangka, tim petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Merk Mitsubishi Type Colt 120 SS dengan Nopol Z-8547-YC warna hitam.
Baca Juga: Ancam Prajurit TNI AD Pakai Arit, Dua Pemuda Mabuk Dihajar Warga
Kemudian, 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam metalik tahun pembuatan 2016 dengan Nopol: Z 1810 DU.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan gerak cepat dari Jajaran Satreskrim Polres Banjar, juga sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga diancam dengan 4 tahun penjara,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Bukan Opor Ayam, Ini 10 Kuliner Lebaran Unik Khas Tasikmalaya yang Wajib Kamu Coba
-
Lebaran di Pangandaran, 5 Tradisi Unik yang Bikin Kangen Kampung Halaman
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
Bos Rental Ditembak, Keluarga Tak Dapat Restitusi: Vonis Seumur Hidup untuk Oknum TNI AL
-
Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental Ditolak Pengadilan Militer, Begini Alasannya
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR