Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Juni 2021 | 12:55 WIB
Polresta Bandung mengamankan sindikat pemalsuan dokumen negara. [Ayobandung.com/Mildan Abdalloh]

Sekitar dua hari kemudian, dokumen tersebut dikirim menggunakan ekspedisi dan jika dokumen diterima, pelanggan diharuskan melakukan pelunasan.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 264 juncto pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Load More