SuaraJabar.id - Pelayanan medis termasuk jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranolmal dan dukun beranak atau paraji bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal itu tertuang dalam Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pelayanan medis dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang berlaku saat ini, masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun dalam draf perubahan jasa rumah pelayanan kesehatan dihapus dari kategori tak kena PPN.
Dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan, yang termasuk ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis yaitu:
1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi,
2. jasa dokter hewan,
3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
4. jasa kebidanan dan dukun bayi,
5. jasa paramedis dan perawat,
6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium,
Baca Juga: Pajak Sembako Hanya untuk Bahan Pokok Premium Seperti Daging Wagyu
7. jasa psikolog dan psikiater, dan
8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal.
Pada butir nomor 8, disebutkan jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal, tercantum sebagai jasa pelayanan kesehatan medis.
Dengan kata lain, merujuk kepada Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, jasa paranormal pun termasuk ke dalam jasa pelayanan yang dikenai PPN.
Selain jasa pengobatan paranormal, PPN pun akan dikenakan kepada jasa persalinan, dokter hewan, dan bahkan untuk jasa psikolog dan psikiater.
Sebelumnya, ramai diberitakan soal Pemerintah pusat berencana kenakan PPN untuk sembako,seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, telur susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-buan, dan gula. Hal itu tercantum dalam dalam Draf Revisi Kelima Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Berita Terkait
-
5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
-
Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026
-
Tak Dipotong Pajak! THR Prabowo-Gibran Cair, Segini Besarannya
-
Purbaya Buka-bukaan Soal Tekor APBN 2026: Ya Memang Kita Desain Defisit
-
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? Ini 5 Penyebab dan Solusi Praktisnya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Adu Strategi di Jalur Bocimi: Menakar Jurus Polisi Sukabumi Jinakkan Kemacetan di Seksi 3
-
Akhir Perjalanan di Rumah Ibadah: Teka-teki Jenazah di WC Masjid Al Mahfudziah Cikole Terungkap
-
Selamat Jalan Fahdly: SMAN 5 Bandung Berduka, Sekolah Minta Stop Sebar Video Maut di Cihampelas
-
Malam Kelam di Cihampelas: Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Dugaan Bentrok Pelajar, Disdik Buka Suara
-
Runtuhnya Marwah Sang Dai: Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati dan Kini Dalam Pengejaran Polisi