SuaraJabar.id - Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar praktik gas elpiji oplosan. Dalam praktiknya, pelaku mengoplos gas elpiji 12 kilogram menggunakan gas elpiji tabung 3 kilogram yang diperuntukan bagi masyarakat miskin.
Bisnis gas oplosan ini dikelola oleh pria berinisial KPH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPH mengoplos gas elpiji tersebut di kediamannya di Kampung Cibereum, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan sudah melakukan bisnisnya ini, berjalan satu tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano di Rupbasan, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Untuk menjalankan bisnis gas elpiji oplosan ini, tersangka terlebih dahulu membeli gas elpiji tiga kilogram. Ia membelinya di daerah DKI Jakarta, seharga Rp 18 ribu sampai dengan Rp 19.500.
Gas tiga kilogram itu di bawa ke Bogor. Di rumahnya, ia mengoplos isi tabung gas elpiji 12 kilogram dengan mengisinya dari tabung gas tiga kilogram yang ia beli sebelumnya.
Cara untuk mengoplos nya sendiri, tersangka menggunakan alat penyuntik yang terbuat dari besi ke bagian valve-nya tabung gas 12 kilogram yang kosong. Kemudian tabung gas 3 kilo diposisikan di atasnya dan ditempel sehingga isi dari tabung 3 kilo pindah ke tabung 12 kilo.
"Ia lalu menjual tabung gas 12 elpiji oplosan itu, dengan harga Rp. 115 ribu, (diedarkan) ke rumahan dengan atau beberapa restoran," katanya.
Dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka memperkerjakan empat anak buahnya yang saat ini tengah dimintai keterangan sebagai saksi. Dari bisnisnya tersebut, tersangka dapat keuntungan variatif, mulai dari Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta, perbulannya.
"Untuk tersangka KPH, kita sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun bui," pungkasnya.
Baca Juga: Warga Tolak Penutupan Pintu Perlintasan Kereta Jalan MA Salmun Kota Bogor
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
KPK Dalami Alur Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor
-
KAI Commuter Tambah 13 Perjalanan KRL Bogor Mulai Hari Ini
-
Kantah Kabupaten Bogor Digeledah Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah PTSL
-
KRL Bogor Dipangkas Lagi, 17 Perjalanan Dibatalkan Sementara
-
Kawasan Agro Eduwisata di Bogor Ini Padukan Kavling, Fasilitas Rekreasi, dan Lingkungan Hijau
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September