SuaraJabar.id - Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar praktik gas elpiji oplosan. Dalam praktiknya, pelaku mengoplos gas elpiji 12 kilogram menggunakan gas elpiji tabung 3 kilogram yang diperuntukan bagi masyarakat miskin.
Bisnis gas oplosan ini dikelola oleh pria berinisial KPH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPH mengoplos gas elpiji tersebut di kediamannya di Kampung Cibereum, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan sudah melakukan bisnisnya ini, berjalan satu tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano di Rupbasan, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Untuk menjalankan bisnis gas elpiji oplosan ini, tersangka terlebih dahulu membeli gas elpiji tiga kilogram. Ia membelinya di daerah DKI Jakarta, seharga Rp 18 ribu sampai dengan Rp 19.500.
Gas tiga kilogram itu di bawa ke Bogor. Di rumahnya, ia mengoplos isi tabung gas elpiji 12 kilogram dengan mengisinya dari tabung gas tiga kilogram yang ia beli sebelumnya.
Cara untuk mengoplos nya sendiri, tersangka menggunakan alat penyuntik yang terbuat dari besi ke bagian valve-nya tabung gas 12 kilogram yang kosong. Kemudian tabung gas 3 kilo diposisikan di atasnya dan ditempel sehingga isi dari tabung 3 kilo pindah ke tabung 12 kilo.
"Ia lalu menjual tabung gas 12 elpiji oplosan itu, dengan harga Rp. 115 ribu, (diedarkan) ke rumahan dengan atau beberapa restoran," katanya.
Dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka memperkerjakan empat anak buahnya yang saat ini tengah dimintai keterangan sebagai saksi. Dari bisnisnya tersebut, tersangka dapat keuntungan variatif, mulai dari Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta, perbulannya.
"Untuk tersangka KPH, kita sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun bui," pungkasnya.
Baca Juga: Warga Tolak Penutupan Pintu Perlintasan Kereta Jalan MA Salmun Kota Bogor
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
GBLA Siaga Satu, Polda Jabar Ambil Alih Keamanan Duel Panas Persib vs Persija
-
Mimpi Besar 'Sang Penghibur' Terkubur Geliat Malam Gang Boker Ciracas
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran