SuaraJabar.id - Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar praktik gas elpiji oplosan. Dalam praktiknya, pelaku mengoplos gas elpiji 12 kilogram menggunakan gas elpiji tabung 3 kilogram yang diperuntukan bagi masyarakat miskin.
Bisnis gas oplosan ini dikelola oleh pria berinisial KPH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPH mengoplos gas elpiji tersebut di kediamannya di Kampung Cibereum, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan sudah melakukan bisnisnya ini, berjalan satu tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano di Rupbasan, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Untuk menjalankan bisnis gas elpiji oplosan ini, tersangka terlebih dahulu membeli gas elpiji tiga kilogram. Ia membelinya di daerah DKI Jakarta, seharga Rp 18 ribu sampai dengan Rp 19.500.
Gas tiga kilogram itu di bawa ke Bogor. Di rumahnya, ia mengoplos isi tabung gas elpiji 12 kilogram dengan mengisinya dari tabung gas tiga kilogram yang ia beli sebelumnya.
Cara untuk mengoplos nya sendiri, tersangka menggunakan alat penyuntik yang terbuat dari besi ke bagian valve-nya tabung gas 12 kilogram yang kosong. Kemudian tabung gas 3 kilo diposisikan di atasnya dan ditempel sehingga isi dari tabung 3 kilo pindah ke tabung 12 kilo.
"Ia lalu menjual tabung gas 12 elpiji oplosan itu, dengan harga Rp. 115 ribu, (diedarkan) ke rumahan dengan atau beberapa restoran," katanya.
Dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka memperkerjakan empat anak buahnya yang saat ini tengah dimintai keterangan sebagai saksi. Dari bisnisnya tersebut, tersangka dapat keuntungan variatif, mulai dari Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta, perbulannya.
"Untuk tersangka KPH, kita sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun bui," pungkasnya.
Baca Juga: Warga Tolak Penutupan Pintu Perlintasan Kereta Jalan MA Salmun Kota Bogor
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran
-
Valas Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas Disita, Brankas Rahasia di Sentul Dibongkar Polisi
-
Usai Geledah Cafe di Cipete, Polisi Boyong 74 Kg Emas dari Sentul
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Akses Investasi Kian Mudah, BRI Sajikan ORI030 dengan Kupon Maksimal 7,00%
-
Jalur Maut Pantura! 141 U-Turn di Indramayu Ternyata Ilegal
-
Daftar Identitas 12 Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Indramayu
-
Menteri Wihaji: Membangun Manusia Tak Seperti Bikin Jalan, Hasilnya Baru Terlihat Jangka Panjang
-
Ungkapan Bangga Para Ayah di Bandung Saat Antar Buah Hati Masuk Sekolah: Waktu Cepat Berlalu