SuaraJabar.id - Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar praktik gas elpiji oplosan. Dalam praktiknya, pelaku mengoplos gas elpiji 12 kilogram menggunakan gas elpiji tabung 3 kilogram yang diperuntukan bagi masyarakat miskin.
Bisnis gas oplosan ini dikelola oleh pria berinisial KPH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPH mengoplos gas elpiji tersebut di kediamannya di Kampung Cibereum, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan sudah melakukan bisnisnya ini, berjalan satu tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano di Rupbasan, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Untuk menjalankan bisnis gas elpiji oplosan ini, tersangka terlebih dahulu membeli gas elpiji tiga kilogram. Ia membelinya di daerah DKI Jakarta, seharga Rp 18 ribu sampai dengan Rp 19.500.
Gas tiga kilogram itu di bawa ke Bogor. Di rumahnya, ia mengoplos isi tabung gas elpiji 12 kilogram dengan mengisinya dari tabung gas tiga kilogram yang ia beli sebelumnya.
Cara untuk mengoplos nya sendiri, tersangka menggunakan alat penyuntik yang terbuat dari besi ke bagian valve-nya tabung gas 12 kilogram yang kosong. Kemudian tabung gas 3 kilo diposisikan di atasnya dan ditempel sehingga isi dari tabung 3 kilo pindah ke tabung 12 kilo.
"Ia lalu menjual tabung gas 12 elpiji oplosan itu, dengan harga Rp. 115 ribu, (diedarkan) ke rumahan dengan atau beberapa restoran," katanya.
Dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka memperkerjakan empat anak buahnya yang saat ini tengah dimintai keterangan sebagai saksi. Dari bisnisnya tersebut, tersangka dapat keuntungan variatif, mulai dari Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta, perbulannya.
"Untuk tersangka KPH, kita sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun bui," pungkasnya.
Baca Juga: Warga Tolak Penutupan Pintu Perlintasan Kereta Jalan MA Salmun Kota Bogor
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Harga LPG Tak Naik per April 2026, Pemerintah Jamin Stok Aman
-
Bintang RANS Simba Bogor Resmi Sandang Pangkat Letda TNI AD
-
Satria Muda Kalah dari RANS Simba, Djordje Jovicic Ungkap Penyebabnya
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Demi Capai Inklusi Keuangan Masyarakat, Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas
-
20 Tahun Lolos, 'Ki Bedil' Sang Maestro Senpi Ilegal Jawa Barat Akhirnya Diringkus Bareskrim
-
Tabrakan Maut Dua Motor di Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Agus Gunawan Tutup Usia
-
4 Poin Penting di Balik Skandal Dugaan Jual Beli Jabatan, yang Guncang 14 ASN di Kabupaten Bogor