SuaraJabar.id - Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar praktik gas elpiji oplosan. Dalam praktiknya, pelaku mengoplos gas elpiji 12 kilogram menggunakan gas elpiji tabung 3 kilogram yang diperuntukan bagi masyarakat miskin.
Bisnis gas oplosan ini dikelola oleh pria berinisial KPH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPH mengoplos gas elpiji tersebut di kediamannya di Kampung Cibereum, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan sudah melakukan bisnisnya ini, berjalan satu tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano di Rupbasan, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Untuk menjalankan bisnis gas elpiji oplosan ini, tersangka terlebih dahulu membeli gas elpiji tiga kilogram. Ia membelinya di daerah DKI Jakarta, seharga Rp 18 ribu sampai dengan Rp 19.500.
Baca Juga: Warga Tolak Penutupan Pintu Perlintasan Kereta Jalan MA Salmun Kota Bogor
Gas tiga kilogram itu di bawa ke Bogor. Di rumahnya, ia mengoplos isi tabung gas elpiji 12 kilogram dengan mengisinya dari tabung gas tiga kilogram yang ia beli sebelumnya.
Cara untuk mengoplos nya sendiri, tersangka menggunakan alat penyuntik yang terbuat dari besi ke bagian valve-nya tabung gas 12 kilogram yang kosong. Kemudian tabung gas 3 kilo diposisikan di atasnya dan ditempel sehingga isi dari tabung 3 kilo pindah ke tabung 12 kilo.
"Ia lalu menjual tabung gas 12 elpiji oplosan itu, dengan harga Rp. 115 ribu, (diedarkan) ke rumahan dengan atau beberapa restoran," katanya.
Dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka memperkerjakan empat anak buahnya yang saat ini tengah dimintai keterangan sebagai saksi. Dari bisnisnya tersebut, tersangka dapat keuntungan variatif, mulai dari Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta, perbulannya.
"Untuk tersangka KPH, kita sangkakan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun bui," pungkasnya.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 16 Juni 2021
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Hanya Butuh 4 Menit Saja, Damkar Bogor Gercep Antar 3 Remaja Terlantar Pulang karena Ini
-
Warga Grand Alifia Bogor Laporkan PT Manakib Realty ke Polisi, Tak Kunjung Dapat Legalitas Rumah
-
Kuliah Gratis di IPB Jalur Beasiswa Dibuka Lagi, Begini Mekanisme dan Proses Pendaftarannya
-
BGN Beri Teguran ke SPPG Buntut Keracunan MBG di Bogor dan Bakal Setop Pemasok jika Bahan Tak Segar
-
210 Siswa di Bogor Keracunan MBG, Bahan Baku dan Prosesing di SPPG Percontohan Jadi Biang Kerok
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan