SuaraJabar.id - Mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang, Jawa Barat, Heri Tantan Sumaryana resmi menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin.
Heri dieksekusi oleh KPK ke lapas khusus koruptor itu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada Kamis (17/6), Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor di PN Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Atas nama terpidana Heri Tantan Sumaryana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Ali mengatakan Heri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Heri tetap diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,525 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK dan hasil penjualan aset milik terpidana yang dirampas untuk negara.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK pada Oktober 2019 telah mengumumkan Heri sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Subang 2013-2018 Ojang Sohandi.
Dalam konstruksi perkara disebut pada November 2012, tersangka Heri diperintahkan oleh Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi tes pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada 2013.
Baca Juga: Pimpinan Tak Bisa Jawab Pertanyaan Komnas HAM, Makin Kentara Ketidakberesan TWK KPK
Kemudian atas perintah tersebut, tersangka Heri mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengondisikan kepada para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi untuk setiap calon peserta CPNS antara Rp 50 juta sampai Rp 70 juta.
Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga 2015. [Antara]
Berita Terkait
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Fenomena Negara Suap Negara, KPK Bongkar Kongkalikong PN Depok dan Anak Usaha Kemenkeu
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
Program 3 Juta Rumah Digenjot, BRI Jadi Penopang Utama Kredit Perumahan Nasional
-
PSI Soal Wacana Zulhas Maju di 2029: Cawapres Kita Serahkan kepada Prabowo
-
Kapan Awal Puasa Ramadan 2026? Ini Prediksi dan Keputusan Resmi Pemerintah yang Wajib Kamu Tahu