Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 20 Juni 2021 | 17:35 WIB
Ilustrasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional pra adaptasi kebiasaan baru. [Suara.com/Oke Atmaja]

Keenam, operasional pasar rakyat atau tradisional dimulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Ketujuh, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kedelapan, kegiatan di tempat ibadah dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan ditempat ibadah pada zona oranye atau jingga dan merah PPKM Mikro ditutup.

Kesembilan, untuk resepsi pernikahan atau khitanan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen yang bersifat mobille, setelah mendapatkan rekomendasi camat atau lurah. Lalu, hidangan makanan tidak disajikan untuk makan di tempat/disediakan dalam box makanan/dibawa pulang (take away).

Kesepuluh, kegiatan seni, sosial, dan budaya dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kesebelas, untuk kegiatan fasilitas umum dan ruang pertemuan dibuka dengan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen, paling banyak dalam ruangan atau tempat acara sebanyak 30 orang dengan jarak minimal 1,5 meter. Dilakukan PCR/ Rapid Test Antigen/ Genose serta mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.

Keduabelas, transportasi umum kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional untuk transportasi umum sampai dengan pukul 23.00 WIB. (Antara)

Load More