SuaraJabar.id - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap tiga anggota geng motor penganiaya warga yang mengalami luka di sekujur tubuh .
"Kami tangkap tiga anggota geng motor yang melakukan penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Senin.
Siswo mengatakan tiga anggota geng motor yang ditangkap berinisial IS (26), AY (26), dan MA (17), ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka.
Menurut dia, kejadian pengeroyokan dan pembacokan bermula dari aksi kejar-kejaran di mana korban dikejar oleh enam orang dari arah RSUD Majalengka, kemudian korban sempat melawan pelaku dengan tangan kosong.
Baca Juga: Nyamar Jadi Perempuan, Seorang Pemuda Cabuli Remaja Pria
Namun karena kalah jumlah, korban tersungkur sehingga mendapat beberapa luka di bagian tubuhnya.
"Tersangka membawa senjata tajam, sehingga korban mendapat luka bacokan pada bagian badan sebelah kiri," tuturnya.
Tidak lama kemudian kata Siswo, sekelompok orang dengan membawa senjata tajam datang lagi menghampiri keributan tersebut diperkirakan 20 orang yang terlibat.
Namun karena kondisi korban sudah tidak berdaya, komplotan geng motor itu membubarkan diri dan membiarkan korban tersungkur di jalan.
"Beruntung korban masih bisa diselamatkan. Warga yang menjadi saksi keributan membawa korban ke rumah sakit," katanya.
Baca Juga: Bupati Majalengka Positif COVID-19, Sekda: Yang Pernah Interaksi Lapor
Ia menambahkan setelah mendapat keterangan dari korban dan saksi serta diperkuat barang bukti CCTV di sekitar TKP, pihaknya kemudian menangkap para tersangka.
"Awalnya ada enam orang yang berhasil kami tangkap, tetapi hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang karena di bawah umur dikembalikan kepada pihak keluarga," tutur Siswo.
Selain itu, polisi masih mengejar AS (DPO) atau pelaku pembacok korban. Sementara dua tersangka yang sudah diamankan polisi diancam mendekam selama 5 tahun enam bulan penjara.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Burung Hantu Jadi Andalan Prabowo Basmi Tikus di Sawah: Mitos atau Fakta?
-
Momen Prabowo Naiki Traktor saat Pimpin Panen Raya di Majalengka
-
Demi Berantas Tikus di Sawah Majalengka, Prabowo Borong 1.000 Ekor Burung Hantu
-
Naik Helikopter Berangkat ke Majalengka, Prabowo Ikut Panen Raya
-
Ditahan di Ethiopia, Ibunda Ungkap Curhatan Pilu Linda Dijebak Sindikat Narkotika: Anak Saya Tak Bersalah!
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang
-
Rezeki Dadakan Jumat Malam! 2 Link Dana Kaget Siap Diklaim
-
Kadis Dinsos Bogor: PSK Enggak Perlu Dikirim ke Sukabumi atau Cirebon, Kita Tampung Sendiri
-
Cianjur Selatan Segera Mekar! Bupati Wahyu Genjot Pembangunan Syarat DOB
-
Blue Matter Trio dan Kinematics Juarai The 5th Papandayan International Jazz Competition 2025