Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 Juni 2021 | 12:04 WIB
ILUSTRASI-Polisi menunjukan sajam yang dipakai geng motor menganiaya warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap tiga anggota geng motor penganiaya warga yang mengalami luka di sekujur tubuh .

"Kami tangkap tiga anggota geng motor yang melakukan penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Senin.

Siswo mengatakan tiga anggota geng motor yang ditangkap berinisial IS (26), AY (26), dan MA (17), ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka.

Menurut dia, kejadian pengeroyokan dan pembacokan bermula dari aksi kejar-kejaran di mana korban dikejar oleh enam orang dari arah RSUD Majalengka, kemudian korban sempat melawan pelaku dengan tangan kosong.

Baca Juga: Nyamar Jadi Perempuan, Seorang Pemuda Cabuli Remaja Pria

Namun karena kalah jumlah, korban tersungkur sehingga mendapat beberapa luka di bagian tubuhnya.

"Tersangka membawa senjata tajam, sehingga korban mendapat luka bacokan pada bagian badan sebelah kiri," tuturnya.

Tidak lama kemudian kata Siswo, sekelompok orang dengan membawa senjata tajam datang lagi menghampiri keributan tersebut diperkirakan 20 orang yang terlibat.

Namun karena kondisi korban sudah tidak berdaya, komplotan geng motor itu membubarkan diri dan membiarkan korban tersungkur di jalan.

"Beruntung korban masih bisa diselamatkan. Warga yang menjadi saksi keributan membawa korban ke rumah sakit," katanya.

Baca Juga: Bupati Majalengka Positif COVID-19, Sekda: Yang Pernah Interaksi Lapor

Ia menambahkan setelah mendapat keterangan dari korban dan saksi serta diperkuat barang bukti CCTV di sekitar TKP, pihaknya kemudian menangkap para tersangka.

"Awalnya ada enam orang yang berhasil kami tangkap, tetapi hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang karena di bawah umur dikembalikan kepada pihak keluarga," tutur Siswo.

Selain itu, polisi masih mengejar AS (DPO) atau pelaku pembacok korban. Sementara dua tersangka yang sudah diamankan polisi diancam mendekam selama 5 tahun enam bulan penjara.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara," katanya. [Antara]

Load More