SuaraJabar.id - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap tiga anggota geng motor penganiaya warga yang mengalami luka di sekujur tubuh .
"Kami tangkap tiga anggota geng motor yang melakukan penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Senin.
Siswo mengatakan tiga anggota geng motor yang ditangkap berinisial IS (26), AY (26), dan MA (17), ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka.
Menurut dia, kejadian pengeroyokan dan pembacokan bermula dari aksi kejar-kejaran di mana korban dikejar oleh enam orang dari arah RSUD Majalengka, kemudian korban sempat melawan pelaku dengan tangan kosong.
Baca Juga: Nyamar Jadi Perempuan, Seorang Pemuda Cabuli Remaja Pria
Namun karena kalah jumlah, korban tersungkur sehingga mendapat beberapa luka di bagian tubuhnya.
"Tersangka membawa senjata tajam, sehingga korban mendapat luka bacokan pada bagian badan sebelah kiri," tuturnya.
Tidak lama kemudian kata Siswo, sekelompok orang dengan membawa senjata tajam datang lagi menghampiri keributan tersebut diperkirakan 20 orang yang terlibat.
Namun karena kondisi korban sudah tidak berdaya, komplotan geng motor itu membubarkan diri dan membiarkan korban tersungkur di jalan.
"Beruntung korban masih bisa diselamatkan. Warga yang menjadi saksi keributan membawa korban ke rumah sakit," katanya.
Baca Juga: Bupati Majalengka Positif COVID-19, Sekda: Yang Pernah Interaksi Lapor
Ia menambahkan setelah mendapat keterangan dari korban dan saksi serta diperkuat barang bukti CCTV di sekitar TKP, pihaknya kemudian menangkap para tersangka.
"Awalnya ada enam orang yang berhasil kami tangkap, tetapi hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang karena di bawah umur dikembalikan kepada pihak keluarga," tutur Siswo.
Selain itu, polisi masih mengejar AS (DPO) atau pelaku pembacok korban. Sementara dua tersangka yang sudah diamankan polisi diancam mendekam selama 5 tahun enam bulan penjara.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Sambil Menahan Sakit, Ferry Maryadi Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Urgensitas Perda Tasikmalaya dan Teror Geng Motor yang Belum Usai
-
Review Film The Bikeriders: Aksi Geng Motor Penuh Drama
-
Lagi Asyik Main Kartu di Markas, Geng Motor Texas Digerebek Polisi
-
Reputasi Kelewat Buruk, Geng Motor Ini Resmi Dimusuhi Senegara
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend