SuaraJabar.id - Gema takbir berkumandang usai Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan putusan atas Bahar bin Smith alias Habib Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. L. L. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6/2021).
Gema takbir itu dikumandangkan pendukung Habib Bahar yang datang di ruang persidangan. Dalam putusan sendiri, Habib Bahar dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Hakim.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 5 bulan kurungan.
Adapun vonis terhadap Bahar, Hakim menilai, hal yang memberatkan Bahar, dikarena ia dianggap telah memberikan citra negatif selaku ulama. Lalu, hal yang dinilai meringankan yakni sudah ada perdamaian di antara Habib Bahar dan korban.
Dalam kasusnya ini pun, Habib Bahar, dianggap melanggar Pasal 351 KUHP. Usai putusan dibacakan, beberapa massa Bahar, yang hadir dalam sidang, serentak ucapkan takbir.
"Takbir, Allahuakbar," kata seorang pendukung Bahar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejakasaan Tinggi Jabar menuntut Bahar bin Smith alias Habib Bahar pidana 5 bulan penjara.
JPU menilai Habib Bahar pantas menerima hukuman itu karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online bernama Andriansyah pada 2018 lalu.
Baca Juga: Tak Minta Dibebaskan, Habib Bahar Siap Ikuti Keputusan Hakim
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar di PN Bandung, Jalan R. E. L. L. Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).
"Memohon kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dengan catatan tetap ditahan," ujar JPU.
"Terdakwa dinilai terbukti bersalah, melakukan penganiayaan yang melanggar dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55," lanjut jaksa.
Untuk pasal 170 yang masuk dalam dakwaan primer, Habib Bahar dinilai oleh JPU tidak memenuhi unsur yang ada dalam pasal tersebut. Dengan kata lain, Habib Bahar terlepas dari dakwaan primer tersebut.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Ulasan Drakor Head Over Heels: Melawan Takdir Berbalut Romansa Remaja Supernatural
-
Tak Gentar Hadapi Kelompok Mana Pun, Bahar bin Smith Pasang Badan untuk Keadilan Bambang Setiawan
-
Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama
-
Siapa Clareesya? Foto 'Gaya Takbir' Dikecam hingga Minta Maaf
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
Tiga Orang Disomasi, Gus Ipul: Jangan Kembangkan Fitnah Apalagi ke NU
-
Kasus Suap Pemkab Bekasi, KPK Endus Peran Oknum Polisi 'Lippo' Atur Proyek
-
Tonton Sheila On 7 di Pestapora 2026, Bayar Ringan Pakai Kredit BRI
-
Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur
-
Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur