SuaraJabar.id - Gema takbir berkumandang usai Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan putusan atas Bahar bin Smith alias Habib Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. L. L. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6/2021).
Gema takbir itu dikumandangkan pendukung Habib Bahar yang datang di ruang persidangan. Dalam putusan sendiri, Habib Bahar dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Hakim.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 5 bulan kurungan.
Adapun vonis terhadap Bahar, Hakim menilai, hal yang memberatkan Bahar, dikarena ia dianggap telah memberikan citra negatif selaku ulama. Lalu, hal yang dinilai meringankan yakni sudah ada perdamaian di antara Habib Bahar dan korban.
Dalam kasusnya ini pun, Habib Bahar, dianggap melanggar Pasal 351 KUHP. Usai putusan dibacakan, beberapa massa Bahar, yang hadir dalam sidang, serentak ucapkan takbir.
"Takbir, Allahuakbar," kata seorang pendukung Bahar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejakasaan Tinggi Jabar menuntut Bahar bin Smith alias Habib Bahar pidana 5 bulan penjara.
JPU menilai Habib Bahar pantas menerima hukuman itu karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online bernama Andriansyah pada 2018 lalu.
Baca Juga: Tak Minta Dibebaskan, Habib Bahar Siap Ikuti Keputusan Hakim
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar di PN Bandung, Jalan R. E. L. L. Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).
"Memohon kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dengan catatan tetap ditahan," ujar JPU.
"Terdakwa dinilai terbukti bersalah, melakukan penganiayaan yang melanggar dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55," lanjut jaksa.
Untuk pasal 170 yang masuk dalam dakwaan primer, Habib Bahar dinilai oleh JPU tidak memenuhi unsur yang ada dalam pasal tersebut. Dengan kata lain, Habib Bahar terlepas dari dakwaan primer tersebut.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Deretan Kendaraan Mewah Habib Bahar, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital