SuaraJabar.id - Gema takbir berkumandang usai Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan putusan atas Bahar bin Smith alias Habib Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. L. L. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6/2021).
Gema takbir itu dikumandangkan pendukung Habib Bahar yang datang di ruang persidangan. Dalam putusan sendiri, Habib Bahar dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Hakim.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 5 bulan kurungan.
Adapun vonis terhadap Bahar, Hakim menilai, hal yang memberatkan Bahar, dikarena ia dianggap telah memberikan citra negatif selaku ulama. Lalu, hal yang dinilai meringankan yakni sudah ada perdamaian di antara Habib Bahar dan korban.
Dalam kasusnya ini pun, Habib Bahar, dianggap melanggar Pasal 351 KUHP. Usai putusan dibacakan, beberapa massa Bahar, yang hadir dalam sidang, serentak ucapkan takbir.
"Takbir, Allahuakbar," kata seorang pendukung Bahar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejakasaan Tinggi Jabar menuntut Bahar bin Smith alias Habib Bahar pidana 5 bulan penjara.
JPU menilai Habib Bahar pantas menerima hukuman itu karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online bernama Andriansyah pada 2018 lalu.
Baca Juga: Tak Minta Dibebaskan, Habib Bahar Siap Ikuti Keputusan Hakim
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar di PN Bandung, Jalan R. E. L. L. Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).
"Memohon kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dengan catatan tetap ditahan," ujar JPU.
"Terdakwa dinilai terbukti bersalah, melakukan penganiayaan yang melanggar dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55," lanjut jaksa.
Untuk pasal 170 yang masuk dalam dakwaan primer, Habib Bahar dinilai oleh JPU tidak memenuhi unsur yang ada dalam pasal tersebut. Dengan kata lain, Habib Bahar terlepas dari dakwaan primer tersebut.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Bacaan Takbir Muqayyad yang Dikumandangkan Saat Idul Adha hingga Hari Tasyrik
-
Takbir Idul Adha Berlangsung Berapa Lama? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama
-
7 Kali Takbir Idul Adha Baca Apa? Ini Bacaan Takbirnya
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar