SuaraJabar.id - Gema takbir berkumandang usai Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan putusan atas Bahar bin Smith alias Habib Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. L. L. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6/2021).
Gema takbir itu dikumandangkan pendukung Habib Bahar yang datang di ruang persidangan. Dalam putusan sendiri, Habib Bahar dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Hakim.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 5 bulan kurungan.
Adapun vonis terhadap Bahar, Hakim menilai, hal yang memberatkan Bahar, dikarena ia dianggap telah memberikan citra negatif selaku ulama. Lalu, hal yang dinilai meringankan yakni sudah ada perdamaian di antara Habib Bahar dan korban.
Dalam kasusnya ini pun, Habib Bahar, dianggap melanggar Pasal 351 KUHP. Usai putusan dibacakan, beberapa massa Bahar, yang hadir dalam sidang, serentak ucapkan takbir.
"Takbir, Allahuakbar," kata seorang pendukung Bahar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejakasaan Tinggi Jabar menuntut Bahar bin Smith alias Habib Bahar pidana 5 bulan penjara.
JPU menilai Habib Bahar pantas menerima hukuman itu karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online bernama Andriansyah pada 2018 lalu.
Baca Juga: Tak Minta Dibebaskan, Habib Bahar Siap Ikuti Keputusan Hakim
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar di PN Bandung, Jalan R. E. L. L. Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).
"Memohon kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dengan catatan tetap ditahan," ujar JPU.
"Terdakwa dinilai terbukti bersalah, melakukan penganiayaan yang melanggar dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55," lanjut jaksa.
Untuk pasal 170 yang masuk dalam dakwaan primer, Habib Bahar dinilai oleh JPU tidak memenuhi unsur yang ada dalam pasal tersebut. Dengan kata lain, Habib Bahar terlepas dari dakwaan primer tersebut.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Bacaan Takbir Muqayyad yang Dikumandangkan Saat Idul Adha hingga Hari Tasyrik
-
Takbir Idul Adha Berlangsung Berapa Lama? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama
-
7 Kali Takbir Idul Adha Baca Apa? Ini Bacaan Takbirnya
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Viral Kisah Ketua RT Cuci Darah Usai 10 Tahun Minum Air Galon Isi Ulang, Ahli Soroti Bahaya BPA
-
Kebakaran di Alun-alun Suryakencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Lima Hari
-
Pria di Kota Banjar Ditemukan Meninggal dengan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penyebabnya
-
The Caffeine Club Hadir di Bandung, Bisa Ngopi Setiap Hari Selama Sebulan
-
Persib Gagal Juara Piala Presiden 2026, Igor Tolic Apresiasi Perjuangan Pemain