SuaraJabar.id - Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online, Bahar bin Smith alias Habib Bahar menegaskan dirinya tidak meminta dibebaskan dari tuntutan yang menjeratnya.
Hal itu diungkapkan Habib Bahar ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung secara daring, Selasa (8/6/2021).
Hal ini berbeda dengan pernyataan kuasa hukum Habib Bahar yang telah menyampaikan permintaan itu pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
"Saya tidak pernah minta vonis hakim dibebaskan, saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggung jawab apa pun risikonya, berapa pun ancaman hukumannya," kata Bahar saat agenda sidang replik di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/6/2021).
"Kalau saya pribadi, saya tidak pernah minta dibebaskan, apa pun keputusan majelis hakim saya ikut itu," tegasnya.
Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan bahwa agenda sidang vonis kepada Bahar pada tanggal 22 Juni 2021. Hakim pun memastikan telah mencatat permintaan Bahar yang tidak ingin dibebaskan dan ingin diberi keadilan.
"Tinggal kami bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman, acaranya putusan pada persidangan yang akan datang," kata hakim.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan sopir taksi Bahar bin Smith sudah sesuai dengan pertimbangan fakta-fakta persidangan.
Jaksa Kejati Jabar Sukanda mengatakan tuntutan selama 5 bulan hukuman penjara itu diberikan karena terdakwa dan korban sudah saling memaafkan, dan juga terdakwa sudah membayar kerugian kepada korban.
Baca Juga: Korupsi Tanggap Darurat Covid-19, KPK Periksa Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Barat
"Jadi, tuntutan 5 bulan bukan karena keraguan, melainkan karena objektivitas tim jaksa," kata jaksa Sukanda.
Pada persidangan sebelumnya, Bahar Smith melalui kuasa hukumnya meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa karena telah menempuh perdamaian dengan korban.
Namun, jaksa menilai permintaan untuk dibebaskan itu tidak bisa dilakukan. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara.
"Kami berpendapat berdasarkan fakta persidangan tidak ada alat bukti yang menjadikan terdakwa harus dibebaskan. Berdasarkan itu kami penuntut umum tetap pada tuntutan kami," kata jaksa. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land
-
KA Jaka Lalana Rute Jakarta-Cianjur Resmi Beroperasi 14 Desember: Cek Jadwal dan Rutenya!
-
Jalur KA Jaka Lalana Jakarta-Cianjur Segera Dibuka, Bupati: Siap-Siap Ekonomi Meroket