Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 Juni 2021 | 18:18 WIB
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan (kedua kiri) saat memberi keterangan kepada media di Majalengka, Senin (21/6/21). [ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka]

"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara," katanya. [Antara]

Load More