SuaraJabar.id - Pada sekitar tahun 1650, seorang ulama bernama Kiai Haji Muhammad Latifudin, atau dikenal dengan nama KH Tubagus Latifudin menyalin Alquran di lembaran kulit kayu menggunakan tulisan tangannya sendiri.
Hingga saat ini, Alquran yang ditulis tangah oleh Kiai Haji Muhammad Latifudin itu masih ran berusia 370 tahun masih terawat dengan baik di Desa Pageraji, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Sosok ulama itu sendiri disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Kerajaan Talaga Manggung, juga dengan Pamijahan, Kasepuhan Kawunggirang dan Cijati.
Saat ini, Alquran dari bahan kulit kayu tersebut dirawat oleh Kuwu Hormat Ridwanudin. Dia merupakan keturunan ketujuh dari Tubagus Latifudin.
Baca Juga: MUI Sebut Kawin Kontrak Haram, Netizen: Kenapa Baru Sekarang, Kemarin ke Mana Aja?
"Alhamdulillah, kami merawat Alquran ini selama ratusan tahun secara turun temurun, dari generasi ke generasi," ujar Kuwu Hormat, dilansir dari Ayocirebon.com-jejaring Suara.com.
Kuwu Hormat menjelaskan, meski berusia ratusan tahun, namun kondisi Alquran tersebut masih utuh dan bagus.
Keluarganya menjaga dan merawat Alquran itu secara khusus dan menjadikannya sebagai warisan turun temurun yang istimewa dan berharga.
Menurut Kuwu Hormat, Alquran tersebut hanya dibaca setahun sekali ketika memperingati haul atau wafatnya KH Tubagus Latifudin. Pembacaannya dilakukan bersama dengan warga.
"Dan hanya surah Yaa Siin saja (yang dibaca)," terang Kuwu Hormat.
Kuwu Hormat menambahkan, selain Alquran dari kulit kayu, KH Tubagus Latifudin juga meninggalkan sejumlah barang berharga lainnya, yakni keris dan tombak. Saat ini, dia menyimpan barang berharga tersebut di tempat sederhana.
Baca Juga: Sri Mulyani Gugat Anaknya Sendiri, Minta Akta Kelahiran Anaknya Dibatalkan
Sementara itu, Ketua Grup Madjalengka Baheula (Grumala), Nana Rohmana, mengaku telah melihat langsung bagaimana Alquran tersebut dijaga dan dirawat dengan baik oleh keturunan KH Tubagus Latifudin.
Dia pun menyayangkan selama ini belum ada perhatian dari pemerintah. Pria yang akrab disapa Mang Naro itu berharap ada penelitian khusus tentang jejak tulisan tangan Alquran yang sudah berusia 370 tahun tersebut.
Dia juga meminta agar ada perhatian terhadap makam maupun peninggalan lainnya dari KH Tubagus Latifudin.
"Makam tersebut dikunjungi ribuan orang ketika ada haul. Wisata religi telah terbentuk di Pageraji, harus dikembangkan," jelas Mang Naro.
Berita Terkait
-
Zakir Naik Ceritakan Perjalanan Spiritual: Dari Dokter Bedah hingga Ogah Ambil Uang Dakwah
-
Apakah Hewan Kurban Kelak Masuk Surga? Begini Jawaban para Ulama
-
Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan
-
Apa Hukum Kurban Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama Muhammadiyah
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum