SuaraJabar.id - Polisi menangkap pemilik akun Twitter @ALjesus97 berinisial MAP. Ia ditangkap karena diduga mengunggah konten ujaran kebencian di akun Twitter miliknya.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, MAP yang merupakan warga Perum Putraco, Blok D4, Nomor 1 Rt 03 Rw 04 Desa Pasirnanjung, Kec. Cimanggung, diamankan Polres Sumedang, Jumat (26/6/2021).
Menurutnya, MAP melakukan aksinya sebanyak dua kali. Unggahan MAP yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian adalah provokasi untuk membakar Jakarta.
Selain itu pelaku juga mengunggah ujaran kebencian dengan sasaran TNI dan Polri serta salah satu Ormas Islam. Ia juga diketahui mengunggah cuitan yang mengarah pada Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan.
Baca Juga: Konsep Taktikal Sudah di Tangan, Alessio Desak Persija Gelar Uji Coba
"Nahdatul ulama *nj*ng…Gusdur s*mp*h…. Habib Rizieq kerenn ganteng tidak buta… @AlissaWahid @MardaniAliSera *nj*ng matiin LBP + Jokowi bunuh" tulis pelaku dalam salah satu unggahannya.
“Itu, dilakukan pada Minggu 28 Maret 2021 sekira pukul 08.00 WIB di Dusun Cipareuag Rt 03 Rw 06 Desa Sukadana Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang,” ujar Kapolres.
Kemudian kata Kapolres Sumedang, unggahannya yang kedua pada Rabu 23 juni 2021 sekira jam 20.30 WIB.
“Sekira jam 16.00 WIB, yang dimulai dari depan kantor Desa Sindang Pakuwon menuju arah Perumahan SBG Cimanggung di Upload ke Facebook dengan akun Al Jesus. Dalam video tersebut terlontar ucapan Polisi bangke, Polisi jiwanya geus paraeh (MATI) bisa newak aing (bisa nangkap saya) Kodam blegug, Banser bangke,.
Dengan durasi 01.04 menit,” kata Eko
Menurut dia, dari hasil pemeriksan sat Reskrim Polres Sumedang bahwa pelaku melakukan ujaran kebencian dengan motif untuk mencari perhatian orang lain.
Baca Juga: Ungkit Cuitan Denny Siregar Soal Covid-19, Andi Arief: Pembuat Tuit Harus Dihukum Berapa?
“Pelaku dijerat Pasal 45 A Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tuturnya.
Berita Terkait
-
DLH DKI Klaim Kualitas Udara di Jakarta Membaik saat Libur Lebaran
-
Libur Lebaran Usai, Jakarta Macet Lagi
-
Sejumlah 1,6 Juta Pemudik Kembali ke Jakarta: Kapan One Way Nasional Dicabut?
-
Menghabiskan Libur Lebaran dengan Berwisata ke Lighting Art Kota Tua Jakarta
-
Aksi Solidaritas Tenaga Kesehatan Indonesia untuk Palestina
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
IHSG Terjun Bebas, Hanya 15 Saham di Zona Hijau Pasca Trading Halt
-
Tarif Impor Bikin IHSG Babak Belur, Bos BEI Siapkan Jurus Jitu Redam Kepanikan Investor
-
Harga Emas Antam Terpeleset Lagi Jadi Rp1.754.000/Gram
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?