Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 29 Juni 2021 | 16:16 WIB
Polisi menangkap dua emak-emak yang diduga sebagai spesialis copet di pasar tradisional do Kota tasikmalaya. [Ayotasik.com]

Ruhana menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kini sudah diamankan dan mendekam di dalam ruang tahanan," ujarnya.

Load More