Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 01 Juli 2021 | 06:00 WIB
ilustrasi toko tutup di masa pandemi Covid-19. Pada PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021, mal dan pusat perbelanjaan akan ditutup sementara. [Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi]

DKI Jakarta

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat

Jawa Tengah

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

Baca Juga: PPKM Darurat Bakal Diterapkan Gegara Covid-19 Melonjak, Sektor Non-Esensial WFH 100 Persen

D.I Yogyakarta

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul.

Jawa Timur

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri dan Kota Blitar.

Sebelumya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hari ini pemerintah melakukan finalisasi kajian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa - Bali Akan Diterapkan 3 - 20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya

PPKM darurat kata Jokowi, akan diterapkan menyusul kasus Covid-19 yang melonjak drastis.

Load More