Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 01 Juli 2021 | 17:27 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar meninjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 Secapa AD di Hegarmanah, Kota Bandung, Selasa (12/1/2021). (Dok Humas Pemprov Jabar)

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021) dilansir Suara.com.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap dia.

Jokowi pun meminta Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait PPKM Darurat

"Secara terperinci bagaimana pengaturan baik ppkm darurat ini saya sudah meminta Menteri Kordinator Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detil mengenai pembatasan ini," kata Jokowi

Baca Juga: Ekspresi Pelajar SMA saat Disuntik Vaksin Covid-19

Jokowi menyebut kebijakan PPKM Darurat harus diambil pemerintah mengingat lonjakan kasus COVID-19 dan muncul nya varian baru COVID-19.

Load More