SuaraJabar.id - Melonjaknya kasus COVID-19 turut berdampak terhadap iklim industri di Jawa Barat. Padahal, kini gairah perusahaan Jawa Barat mulai bangkit kembali di tengah pandemi COVID-19.
Kekinian, Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh daerah di Jawa Barat akan menetapkan PPKM Darurat. Sama seperti aturan yang dibuat pemerintah pusat, sejumlah sektor usaha seperti mal dan pusat perbelanjaan dan objek wisata bakal tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Kemarin kita sempat optimis (bangkit). Tapi dua minggu terkahir banyak kejadian (karyawan) yang positif," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi saat dihubungi Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Ia mengungkapkan, dalam dua pekan terakhir ini pihaknya banyak menerima laporan karyawan perusahaan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Seperti dari Bogor, Karawang dan daerah di Jawa Barat lainnya.
Kondisi tersebut tentunya berpengaruh terhadap aktivitas produksi perusahaan. Ia khawatir kondisi ini malah membuat perusahaan lockdown.
"Kalau perusahaan yang terbanyak di wilayah Bogor ada 16 (perusahaan), wilayah 2 Karawang ada 7 perusahaan besar," ungkapnya.
Namun hingga saat ini, beber Rachmat, dirinya belum menerima laporan adanya perusahaan yang kembali merumahkan karyawannya akibat aktivitas produksi yang terganggu ditengah lonjakan kasus virus Corona.
Jika sampai ada kebijakan merumahkan karyawan karena perusahaan tidak bisa beroperasi karena penerapan PPKM Darurat, pihaknya meminta perusahaan tetap membayarkan haknya sesuai mematuhi Peraturan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Hal tetap harus dipenuhi. Karyawan yang dirumahkan tetap diberi gaji dan semoga keadaan cepat membaik," sebutnya.
Baca Juga: Mendagri Segera Keluarkan Instruksi Menteri soal PPKM Darurat
Khusus untuk aturan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku 3-20 Juli, pihaknya masih menunggu aturan teknisnya khusus operasional industri.
"Jadi besok itu akan ada keputusan untuk penutupan perusahaan di masa PPKM. Surat edaran khusus harus menunggu dulu keputusan gubernur mengenai bentuk suratnya bagaimana," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Puluhan Ribu Kendaraan Padati Jalur Nagreg Jelang Mudik Lebaran
-
Daftar Lengkap Titik Macet Parah di Jawa Barat saat Mudik 2026, Hindari agar Tak Tua di Jalan
-
Lewat Immerzoa, Museum Zoologi Bogor Tampilkan Dunia Satwa Secara Imersif
-
Ekonomi Suram, Pesaing Utama Toyota PHK 50 Ribu Buruh
-
Evakuasi Korban Longsor Sampah Bantargebang, Lima Tewas Empat Masih Hilang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Padukan Air Sungai Tahang dan PDAM, Hadirkan Sistem Pengolahan Air Siap Konsumsi
-
THR Tetap Aman Saat Lebaran, Ini Cara Cerdas Belanja dengan Promo BRI
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
BRI Tawarkan Diskon di Merchant Favorit untuk Momen Bukber Ramadan