SuaraJabar.id - Melonjaknya kasus COVID-19 turut berdampak terhadap iklim industri di Jawa Barat. Padahal, kini gairah perusahaan Jawa Barat mulai bangkit kembali di tengah pandemi COVID-19.
Kekinian, Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh daerah di Jawa Barat akan menetapkan PPKM Darurat. Sama seperti aturan yang dibuat pemerintah pusat, sejumlah sektor usaha seperti mal dan pusat perbelanjaan dan objek wisata bakal tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Kemarin kita sempat optimis (bangkit). Tapi dua minggu terkahir banyak kejadian (karyawan) yang positif," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi saat dihubungi Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Ia mengungkapkan, dalam dua pekan terakhir ini pihaknya banyak menerima laporan karyawan perusahaan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Seperti dari Bogor, Karawang dan daerah di Jawa Barat lainnya.
Kondisi tersebut tentunya berpengaruh terhadap aktivitas produksi perusahaan. Ia khawatir kondisi ini malah membuat perusahaan lockdown.
"Kalau perusahaan yang terbanyak di wilayah Bogor ada 16 (perusahaan), wilayah 2 Karawang ada 7 perusahaan besar," ungkapnya.
Namun hingga saat ini, beber Rachmat, dirinya belum menerima laporan adanya perusahaan yang kembali merumahkan karyawannya akibat aktivitas produksi yang terganggu ditengah lonjakan kasus virus Corona.
Jika sampai ada kebijakan merumahkan karyawan karena perusahaan tidak bisa beroperasi karena penerapan PPKM Darurat, pihaknya meminta perusahaan tetap membayarkan haknya sesuai mematuhi Peraturan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Hal tetap harus dipenuhi. Karyawan yang dirumahkan tetap diberi gaji dan semoga keadaan cepat membaik," sebutnya.
Baca Juga: Mendagri Segera Keluarkan Instruksi Menteri soal PPKM Darurat
Khusus untuk aturan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku 3-20 Juli, pihaknya masih menunggu aturan teknisnya khusus operasional industri.
"Jadi besok itu akan ada keputusan untuk penutupan perusahaan di masa PPKM. Surat edaran khusus harus menunggu dulu keputusan gubernur mengenai bentuk suratnya bagaimana," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan
-
Tak Menyerah pada Keadaan, Anak Buruh Bangunan Ini Berhasil Meraih Kartika Astha Brata
-
Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi
-
1,2 Juta Buruh Linting Bisa Jadi Korban Aturan Kemasan Rokok Polos
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot
-
BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
-
Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap
-
Tetangga Manfaatkan Kedekatan, Siswi SMP di Pangandaran Jadi Korban Kekerasan Seksual