SuaraJabar.id - Para pecinta kuliner Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang untuk menikmati makanan di tempat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang.
Masyarakat yang akan membeli makanan seperti pecel lele, nasi goreng, sate dan sebagainya harus dibungkus dan dibawa ke rumah. Begitupun rumah makan, kafe hingga restoran yang tidak diperbolehkan melayani konsumen di tempat.
"Kafe, rumah makan termasuk PKL tidak melayani makan di tempat tapi di bungkus, dibawa pulang," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Jumat (2/7/2021).
Diketahui, Kota Cimahi masuk zona merah atau kategori risiko tinggi penularan Covid-19 sehingga harus menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 atau selama dua pekan.
Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, DPR Apresiasi Pengusaha Lakukan Vaksinasi Berbayar
Dalam draf PPKM Mikro, pembatasan ini meliputi pengaturan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen bagi sektor non-essensial dan perkantoran di sektor esensial 50 persen dengan protokol kesehatan ketat yang meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 serta industri orientasi ekspor.
Perkantoran di sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.
Juga meliputi penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh buka hingga 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.
"Pada 3-20 Juli seluruh kegiatan keagamaan seperti masjid, gereja dan sebagainya semuanya ditutup. Tidak ada kegiatan keagamaan yang sifatnya kerumunan. Kegiatan sosial yang membuat kerumunan juga itu dilarang. Hajat hanya akad tidak hanya 30 orang apabila lebih kita akan bubarkan," tegasnya.
Baca Juga: Euro 2020 Dipenuhi Penonton Sementara Liga 1 Ditunda, Ini Tanggapan Marco Motta
Pemkot Cimahi bersama petugas gabungan seperti TNI, Polri dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin. Apabila ada yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Misalnya ada kafe yang bandel, yang melanggar kita berikan SP (Surat Peringatan) pertama. Kalau masih bandel kita berikan sanksi kedua. Kalau ketiga masih bandel, kita lakukan pencabutan izin," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Teras Ciseupan, Spot Ngabuburit dan Buka Bersama di Kota Cimahi
-
Eks Bintang Chelsea Gabung ke Klub Liga 2 Indonesia PSKC Cimahi
-
Matheus Silva Hengkang ke PSM Makassar, Manajemen PSKC Cimahi Merasa Kurang Dihargai
-
Sengitnya Liga 2, Gol Gelandang Buthan Pupus Asa Persikota ke 8 Besar
-
Bentrok Pecah di Laga Persikota vs PSKC Cimahi, Aksi Pemukulan Tak Terhindarkan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal