SuaraJabar.id - Pemprov Jawa Barat (Jabar) bakal memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu berlaku hingga 20 Juli mendatang.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat meninjau pelaksanaan PPKM Darurat di Pos Penyekatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu (3/7/2021).
"Jadi kalau kata bahasa sundanya ini tuh nyingsieunan (menakut-nakuti), siapa tahu dengan denda yang begitu besar sampai Rp 3 juta, masyarakat akan takut. Minimal takut dengan denda jadi nanti disiplin dengan sendirinya," katanya.
Diketahui, PPKM Darurat mulai berlaku hari ini 3 Juli 2021. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan laju penularan virus Covid-19 yang melonjak belakangan ini.
Ia meminta masyarakat untuk menaati segala aturan yang diterapkan selama pelaksanaan PPKM Darurat. Bukan hanya sekedar denda, tapi lebih untuk pencegahan penularan Covid-19.
"Soal PPKM darurat ini aturannya sudah ada dan Perda Jawa Baratnya juga sudah ada tinggal pelaksanaan. Kita juga sudah komunikasi dengan instansi terkait untuk mendukung PPKM darurat ini," tegas Uu.
Dalam penerapannya tetap mengedepankan pendekatan persuasif sementara penindakan represif termasuk denda menjadi opsi terakhir yang bakal dilakukan.
"Tetapi yang diharapkan dari PPKM darurat ini bukan adanya penindakan, bukan soal uang sanksi yang masuk ke daerah tapi yang diharapkan adalah ketaatan dan kedisiplinan masyarakat," jelasnya.
Berdasarkan pantauan hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Uu menyebut sudah ada dampak yang dirasakan terutama terkait penurunan kepadatan arus lalulintas di jalan raya.
Baca Juga: Tepis Tendangan Melengkung De Bruyne, Gianluigi Donnarumma Emosional
"Kendaraan tidak terlalu banyak, tidak macet dan yang lainnya sudah bagus juga. Kalau kata orang sunda di jalan itu lenglang. Terima kasih sudah menaati PPKM Darurat hari pertama ini," tandasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Catat! Polda Jateng Bakal Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat
-
Puluhan Kendaraan Diputarbalik Saat PPKM Darurat Hari Pertama di Jakarta
-
Kebun Binatang Jurug Tetap Beroperasi Selama PPKM Darurat
-
Bertepatan PPKM Darurat, Pemkab Bantul Larang Salat Idul Adha di Masjid Maupun Lapangan
-
Bima Arya: PPKM Darurat Tak Bisa Ditawar-tawar
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
Terkini
-
Subuh Mencekam di Subang, Ketenangan Warga Terpecah oleh Ledakan dan Kobaran Api di Sumur Pertamina
-
Viral Potret Ibu Rini dan Bayinya Terbaring di Tahanan, Warganet: Hukum Tanpa Nurani?
-
Dua Pekerja Jadi Korban Ledakan Sumur Minyak Pertamina di Subang
-
Ledakan Sumur Minyak Pertamina Subang Viral, Warga Panik Rekam Api Membumbung Tinggi
-
Detik-Detik Sumur Minyak Pertamina di Subang Meledak Terekam Kamera!