Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 05 Juli 2021 | 11:54 WIB
ILUSTRASI- Warga saat menjalani vaksinasi Covid-19 di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/7/2021). Di Sukabumi, dua orang menyebar tuduhan jika jarum suntik yang digunakan untuk vaksinasi adalah bekas pasien COVID-19. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Setelah dimintai keterangan kami lanjutkan dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Para pelaku kemudian bersedia meminta maaf dan membuat surat pernyataan sehingga permasalahan ini diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan," lanjut Kapolsek Jampang Tengah.

AKP Usep Nurdin meminta warga lebih bijak saat menggunakan media sosial.

"Kami menekankan kepada masyarakat agar lebih hati-hari saat memposting penyataan di medsos, karena ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), bisa dijerat hukuman pidana," pungkasnya.

Baca Juga: Luhut: Benar Sekali Pasien Covid-19 Meningkat Lampaui Batas Kapasitas Rumah Sakit

Load More