SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengaku dirinya enggan jika masa PPKM Darurat diperpanjang. Untuk itu ia meminta semua pihak agar mematuhi aturan agar PPKM Darurat tidak diperpanjang.
Hal itu diungkapkan Ridwan Kamil saat mengikuti video conference Rakor Perubahan Pengaturan WFH/WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Rabu (8/7/2021).
"Harapan saya, jangan sampai PPKM Darurat itu diperpanjang karena kita tidak ikut berpartisipasi,” katanya.
Salah satunya, Ridwan Kamil eminta perusahaan maupun industri untuk menaati aturan dalam izin operasional maupun penerapan kapasitas Work From Office (WFO) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Jawa dan Bali PPKM Darurat, PSMS Medan Berpeluang Jadi....
Ia menegaskan, perusahaan maupun industri yang dapat beroperasi selama PPKM Darurat harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri (IOMKI). Kapasitas WFO pun harus disesuaikan dengan sektor dan peraturan yang berlaku.
"Karena berdasarkan laporan yang datang dari lapangan, terjadi dinamika. Semua mengaku punya IOMKI," ungkap Ridwan Kamil.
Saat ini, pemerintah pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut guna dipahami pemilik usaha, khususnya pabrik-pabrik yang ada di Jawa Barat (Jabar).
Ia menginstruksikan petugas yang melakukan sidak untuk mengecek apakah perusahaan ataupun industri memiliki IOMKI. Pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan maupun industri yang beroperasi mengikuti aturan PPKM Darurat.
“Kami meminta ditunjukkan elektronik IOMKI-nya seperti apa, lalu 50 persen pabrik WFO dan sisanya di rumah. Kami tetap akan melaksanakan sidak dan mengizinkan bagi perusahaan yang sudah mempunyai IOMKI dengan kapasitas 50 persen,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil itu.
Baca Juga: Nadia: Penilaian Level Situasi Pandemi Covid-19 Wilayah Digelar per Pekan
Menurut Kang Emil, pihaknya sudah meminta kepala daerah di Jabar untuk menerbitkan surat edaran terkait definisi sektor esensial dan kritikal. Itu dilakukan agar perusahaan maupun industri memahami peraturan PPKM Darurat dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Berita Terkait
-
Revelino Tuwasey Mengaku Ketemu Lisa Mariana Lalu Mabuk Dan Menginap Bersama di Hotel
-
Tukang Parkir SMP Beri Pesan Menohok ke Dedi Mulyadi: Jangan Cuma Ingin Terpilih
-
Tuduhan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Menyesatkan, Alasan Revelino Tuwasey Muncul Akui Anaknya
-
Lisa Mariana Nangis-Nangis Sebut Anaknya Darah Daging Revelino Tuwasey
-
Muncul DJ Laki-Laki Ngaku Ayah Biologis CA, Lisa Mariana Diduga Pernah Bahas Revelino Tuwasey
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang