SuaraJabar.id - Mediasi antara seorang perempuan berinisial YG dengan seorang pejabat di lingkungaan Pemerintah Kabuaten Kuningan menemui jalan buntu. YG yang merupakan istri siri pejabat itu enggan berdamai usai usai menjadi korban aksi kekerasan suami sirinya.
YG memilih melanjutkan proses hukum serta berharap pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Ia berharap pelaku dijerat hukum yang setimpal.
“Kemarin pada 30 Juni 2021 sebenarnya sempat dilakukan mediasi di Polres Kuningan dan terlapor minta berdamai, tapi hasilnya kita tolak dan tetap melanjutkan perkara ini sampai ke meja hijau,” kata kuasa hukum pelapor, Ivan Saputra saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (11/07/2021).
Proses mediasi itu, lanjut Ivan, diambil hanya sebagai langkah mengikuti prosedur dari pihak Kepolisian. Namun tanpa mengurangi niat, dirinya untuk tetap menempuh jalur hukum.
“Mediasi itu, kita hanya mengikuti prosedur dari pihak Polres, tapi untuk berdamai kita tidak bisa dan terus berlanjut,” katanya.
Setelah dilakukan mediasi, tambah Ivan, dirinya mendapatkan informasi, pihak Kepolisian Polres Kuningan akan melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka.
“Saya dapat kabar, penyidik pada Senin (5/7/2021) kemarin melakukan gelar perkara, tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil dari gelar perkara itu,” ungkap Ivan.
Mengingat hal ini, ia menilai, pihak penyidik dari Kepolisian Polres Kuningan tidak profesional dan terlihat lamban dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya kasus tindak kekerasan yang menimpa kliennya dari Maret hingga saat ini belum juga membuahkan hasil.
“Kasusnya sudah cukup lama, tapi kok penyidik belum juga menaikan status tersangka bagi pelaku. Padahal barang bukti dan saksi sudah lengkap,” katanya.
Baca Juga: dr Tirta Usul Gaji Pejabat Disunat: Biar Senasib dengan Terdampak PPKM
Diberitakan sebelumnya, perkembangan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai inspektorat Kabupaten Kuningan terhadap istri sirinya masih berlanjut di Polres Kuningan.
Bahkan, kata Ivan, berkas Kasus penganiayaan terhadap seorang diri ini, sudah selama empat bulan berada di meja penyidik Polres Kuningan.
Hal ini, memicu kecurigaan bagi pihak korban pasalnya dari sejak bulan maret 2021 hingga saat ini, kasusnya masih saja dalam tahap penyelidikan belum naik ke tahap penyidikan ataupun ada penetapan tersangka.
Dijelaskan Ivan, kasus tersebut akan tetap dilanjutkan dengan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya akan naik ke tahap penyidikan.
“Kami dapat informasi dari pihak Kepolisian, bahwa kasusnya akan terus berlanjut,” ucap Ivan.
Dikatakannya, kliennya ini memilih melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum karena korban mengalami tindakan kasar oleh oknum Pegawai Pemda Kuningan, bukan kali pertama mendapatkan perlakuan kasar.
Berita Terkait
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Berdemokrasi dengan Sehat: Bicara Politik itu Hak Warga Negara
-
Digeruduk Mahasiswa, Diskusi 3 Pejabat Kabinet Prabowo di UGM Ricuh
-
Anak Muda Harus Melek Politik: Tiap Kebijakan Menentukan Nasib Warga Negara
-
Alasan Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasihat: Biar Aspirasi Buruh Gak Macet
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi