Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 11 Juli 2021 | 15:07 WIB
Pengacara perempuan berinisial YG yang menjadi korban kekerasan suami sirinya di Kuningan. [Fajarsatu.com]

Bahkan, kata Ivan, berkas Kasus penganiayaan terhadap seorang diri ini, sudah selama empat bulan berada di meja penyidik Polres Kuningan.

Hal ini, memicu kecurigaan bagi pihak korban pasalnya dari sejak bulan maret 2021 hingga saat ini, kasusnya masih saja dalam tahap penyelidikan belum naik ke tahap penyidikan ataupun ada penetapan tersangka.

Dijelaskan Ivan, kasus tersebut akan tetap dilanjutkan dengan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya akan naik ke tahap penyidikan.

“Kami dapat informasi dari pihak Kepolisian, bahwa kasusnya akan terus berlanjut,” ucap Ivan.

Baca Juga: dr Tirta Usul Gaji Pejabat Disunat: Biar Senasib dengan Terdampak PPKM

Dikatakannya, kliennya ini memilih melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum karena korban mengalami tindakan kasar oleh oknum Pegawai Pemda Kuningan, bukan kali pertama mendapatkan perlakuan kasar.

Bahkan selama menjalin perkawinan siri dengan terlapor, korban selalu diperlakukan kasar.

“Klien kami meminta untuk melanjutkan perkara ini, karena sampai saat ini korban masih mengalami trauma,” pungkas Ivan.

Load More