Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:56 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi saat memberikan keterangan kepada awak media di Cimahi, Jawa Barat, pada Kamis (1/10/2026). [ANTARA/Ilham Nugraha]
Baca 10 detik
  • Polres Cimahi menangkap enam tersangka kasus pencurian kabel Whoosh di Cimahi dan Padalarang pada Juli hingga September 2026.
  • Aksi pencurian kabel infrastruktur tersebut menyebabkan gangguan perjalanan Kereta Cepat Whoosh serta kerugian material hingga Rp60 juta.
  • Para tersangka ditangkap di Bandung, Tangerang, dan Garut serta terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

SuaraJabar.id - Pencurian kabel sinyal dan grounding di jalur Kereta Cepat Whoosh sempat mengganggu perjalanan kereta. Polres Cimahi, Jawa Barat, menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, enam tersangka terdiri atas lima orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan dan satu orang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

“Ini pencurian dengan pemberatan dilakukan di jalur kereta cepat Whoosh. Kami amankan enam orang, lima orang pelaku pencurian pemberatan dan satu orang kita amankan karena menadah barang hasil curian,” kata Faruk di Cimahi, Kamis (1/10/2026).

Aksi pencurian diduga terjadi di dua lokasi. Kasus pertama berlangsung di wilayah Melong, Kota Cimahi, pada 26 Juli 2026. Pencurian kedua terjadi di jalur kereta cepat wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada 7 September 2026.

Para pelaku diduga memotong kabel menggunakan gergaji sebelum membawa dan menjualnya kepada penadah.

“Lima pelaku melakukan pencurian di dua TKP yang berbeda, ada dua kejadian pencurian di jalur kereta cepat KCIC, yaitu pada Minggu 26 Juli 2026 di Melong Cimahi lalu 7 September 2026 di Padalarang Bandung Barat,” ujar Faruk.

Perjalanan Whoosh Sempat Terganggu

Pencurian tersebut berdampak pada operasional Kereta Cepat Whoosh. Perjalanan kereta sempat mengalami gangguan akibat hilangnya sejumlah kabel yang merupakan bagian dari infrastruktur pendukung jalur kereta.

Kerugian material yang dialami operator diperkirakan mencapai Rp60 juta.

Baca Juga: Pakai Logo dan Jadwal Asli, Begini Modus Penipu Tiket Whoosh Kuras Rekening Korban

“Kerugian Rp60 juta, barang yang diambil berupa kabel,” kata Faruk.

Polisi kemudian memburu para tersangka hingga ke sejumlah daerah. Lima pelaku pencurian dan seorang penadah ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni Kota Bandung, Tangerang, dan Garut. Para tersangka disebut sempat melarikan diri ke luar daerah setelah melakukan aksinya.

Lima tersangka pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara tersangka yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 561 UU yang sama dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian aksi pencurian serta peran masing-masing tersangka.

[ANTARA]

Load More