SuaraJabar.id - Aksi massa yang menuntut dibebaskannya Habib Rizieq Shihab di depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (12/7/2021) kemarin menjadi sorotan banyak pihak.
Salah satunya dari Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Ia menyesalkan aksi yang digelar pendukung Habib Rizieq itu bisa diwarnai oleh aksi anarkis.
"Pertama saya atas nama komunitas pondok pesantren menyesalkan gerakan-gerakan anarkis dalam menyalurkan pendapat, keinginan, dan harapan, karena negara sudah memberikan ruang dan luang bagi mereka yang tidak setuju ataupun tidak pas keputusannya," ujar Uu di Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
"Kalau penyalurannya lewat seperti itu, saya sangat menyesalkan. Apalagi mengatasnamakan komunitas keagamaan sehingga mungkin saja ada orang yang menafsirkan oh begitu ya yang namanya kelompok yang dianggap paham tentang agama dan yang lainnya," sambung Wagub Jabar.
Baca Juga: Densus 88 Mau Periksa Rizieq di Kasus Terorisme Munarman, Pengacara Kompak No Comment
Menurutnya, dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat dalam segala hal harus bilhikmah, lemah lembut, dan dengan aturan yang berlaku.
Seandainya menyalurkan pendapat dengan melanggar aturan agama dan negara yang berlaku ini pun tidak dibenarkan, karena akan berdampak bukan hanya kepada dirinya sendiri di saat aparat penegak hukum (APH) bertindak, tetapi tidak menutupkan kemungkinan berdampak pula kepada kelompoknya.
"Saya juga memahami dan menghormati untuk kelompok mereka kalau keputusan tidak sesuai dengan keadaan situasi dan pribadi sehingga tidak menerima. Saya paham dan sangat memahami," ucapnya.
Kang Uu berharap aparat penegak hukum bertindak bijaksana dalam penanganannya. Namun, kalau mereka melanggar aturan yang ada, dirinya mendukung untuk ada tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tetapi harapan kami tidak ada gejolak dan dampak yang tidak diinginkan dengan adanya kejadian seperti ini," pungkasnya.
Baca Juga: Massa Pendukung Habib Rizieq Rusak Mobil Polisi, Kasatreskrim: Anak Punk dan Geng Motor
Diberitakan sebelumnya, massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Garut-Tasikmalaya tepatnya di Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Senin, 12 Juli 2021.
Kedatangan massa, tidak lain yakni meminta kepada pihak Kejari untuk berstatetmen meminta HRS dibebaskan dari semua tuntutan.
Aksi unjuk rasa yang dikawal aparat Kepolisian dari Polres Tasikmalaya ini awalnya berjalan lancar. Pengunjuk rasa menyuarakan beberapa aspirasinya termasuk meminta kepada Kejari Kabupaten Tasikmalays untuk bersuara, mendorong pembebasan HRS.
Namun, permintaan itu tidak mendapatkan respons positif dari pihak Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Akhirnya, massa mencoba masuk ke kantor Kejari dengan membobol pintu pagar yang dikunci.
Emosi pengunjuk rasa semakin memuncak hingga akhirnya pengunjuk rasa melempari kantor Kejaksaan dengan batu. Selain merusak kaca kantor, mobil kepolisian Polres Tasikmalaya pun rusak di bagian kaca karena lemparan batu tersebur.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif mengatakan, aksi anarkis massa berawal saat ia diminta memberikan sikap atas penetapan HRS yang divonis 4 tahun penjara. Namun, kata Syarif, Ia menolak karena kasus tersebut bukan kewenangannya.
"Saya diminta memberikan pernyataan, saya tolak. Kalaupun minta dibebaskan, ya ke pengadilan. Sudah bukan kewenangan kita lagi," ucap Syarif.
Saat massa aksi melempar batu ke arah kantornya, lanjut Syarif. Ia langsung masuk ke dalam ruangan. Setelah situasi reda, diketahui ada tiga mobil polisi yang rusak dan beberapa fasilitas kantor kejaksaan yang rusak.
"Begitu saya menolak memberikan pernyataan, tidak lama langsung ada lemparan dari arah luas. Saya masuk dan situasi sudah anarkis," ujar Syarif.
Berita Terkait
-
Meski FPI Dukung RK-Suswono, Rizieq Shihab Tak Nyoblos di Pilkada, Kenapa?
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Urgensitas Perda Tasikmalaya dan Teror Geng Motor yang Belum Usai
-
Cek Fakta: Prabowo Dukung Habib Rizieq Gugat Jokowi
-
Karena Ini, PN Jakarta Pusat Tunda Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Rizieq Shihab terhadap Jokowi
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Dedi-Erwan Unggul Quick Count, Anak Bos Persib: Insya Allah Hasil Resmi Tak Beda Jauh dengan Hitung Cepat
-
Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Karawang dan Sukabumi, Pj Gubernur Jabar: Tunggu Bawaslu
-
Petugas TPS Meninggal Saat Bertugas, Begini Pesan PJ Gubernur Jabar
-
Sabet 73,5 Persen Suara, Rudy-Ade Deklarasikan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Bogor
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Aep: Ini Kemenangan Masyarakat Karawang