Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 14 Juli 2021 | 16:02 WIB
ILUSTRASI-Petugas memeriksa suhu tubuh jamaah sebelum pelaksanaan salat Idul Adha di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020). [Foto/Antara]

SuaraJabar.id - Warga Jawa Barat dilarang menggelar salat Idul Adha. Hal ini dikarenakan Jawa Barat masuk ke daearah yang menerapkan PPKM Darurat.

Seluruh daerah dengan status PPKM Darurat dilarang menggelar Salat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021. Larangan ini baru saja dilansir oleh Kementerian Agama RI.

Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengatakan hal itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

"Salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola ya, di kantor atau tempat-tempat lain, untuk daerah yang masuk pada PPKM Darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah-daerah yang masuk zona merah atau oranye,” kata Ishfah dalam jumpa pers virtual KPCPEN-FMB9, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Petugas PPKM Darurat Sita Tabung Gas Penjual Nasgor, Warganet: Pedagang Bukan Kriminal!

Sementara untuk daerah zona hijau dan kuning masih bisa menggelar Salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen jamaah yang datang dengan protokol kesehatan ketat.

“Itu pun harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan bagaimana protokol kesehatan itu dapat dilaksanakan secara ketat dan disiplin, itu yang pokok terkait dengan pelaksanaan salat Idul Adha,” jelasnya.

Kemudian, terkait penyembelihan hewan kurban, menurut Ishfah tidak boleh dilakukan setelah Salat Idul Adha, melainkan harus digelar sehari setelahnya, untuk mengurangi potensi kerumunan.

"Maka penyelenggaraannya (penyembelihan kurban) itu dimulai pada sehari setelahnya yaitu tanggal 11 zulhijah 12 zulhijah dan 13 zulhijah," ucapnya.

Pemotongan hewan kurban juga harus diupayakan dilakukan di rumah potong hewan, agar tidak terjadi kerumunan di masjid.

Baca Juga: Penyekatan PPKM Darurat di Tiban Centre Batam Dibongkar usai Warga Protes

Pembagian daging kurban pun tidak boleh dilakukan dengan sistem kupon, melainkan dibagi satu per satu ke rumah warga, warga diharapkan menunggu saja di rumah tak perlu berkerumun menunggu daging kurban.

"Proses pendistribusian daging kurban yang sudah dikemas secara rapi dan higienis oleh panitia diharapkan agar didistribusikan langsung kepada masyarakat ke rumah masing masing. Jadi modelnya tidak membagikan kupon," pungkas Ishfah.

Load More