SuaraJabar.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumedang, Jawa Barat melakukan tindakan tegas dengan memproses hukum 468 orang dari kalangan masyarakat umum maupun pelaku usaha karena telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
"Sejak PPKM Darurat diterapkan Satgas Penanganan Covid-19 telah menindak pelanggar sebanyak 468 orang dan denda administratif Rp53 juta," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetio melalui siaran pers di Sumedang, Sabtu (17/7/2021).
Ia menuturkan tim Satgas Covid-19 Sumedang yang terdiri dari kepolisian, TNI, Kejaksaan, sejumlah instansi dari Pemkab
Sumedang itu terus bergerak melakukan operasi yustisi penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam PPKM Darurat.
Mereka yang menjalani proses hukum tindak pidana ringan dan sanksi administratif, kata Kapolres, karena ketahuan di
lapangan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
Baca Juga: Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Jangan Berunjuk Rasa Saat PPKM Darurat
"Saat ini pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tidak mematuhi prokes dan masyarakat yang tidak memakai masker setiap harinya kami melakukan penindakan 29 orang sampai 34 orang," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi peraturan bupati tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah darurat wabah Covid-19.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau seluruh jajaran petugas gabungan di lapangan untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, namun harus tetap humanis agar tidak terjadi salah paham.
"Mengingatkan terhadap anggota Polri, TNI, dan Satpol PP dalam melaksanakan tugas PPKM Darurat hendaknya bertindak tegas tetapi humanis sehingga akan terhindar dari gesekan antara petugas dengan masyarakat," katanya. (Antara)
Baca Juga: Melonjak! Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Sultra Capai 273 Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
Terkini
-
BRI Kucurkan Dana ESG untuk Energi Terbarukan dan Pembiayaan Hijau
-
Mau Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu? Simak Cara dan Rahasia untuk Mengklaimnya!
-
Nekat Terobos Banjir di Deltamas, Puluhan Motor dan Mobil Kandas, Arus Lalu Lintas Macet Parah
-
Solusi Cepat Saat Listrik Padam! Bayar Tagihan Pakai DANA Kaget, Ada Link Saldo Gratis Hari Ini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!