SuaraJabar.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumedang, Jawa Barat melakukan tindakan tegas dengan memproses hukum 468 orang dari kalangan masyarakat umum maupun pelaku usaha karena telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
"Sejak PPKM Darurat diterapkan Satgas Penanganan Covid-19 telah menindak pelanggar sebanyak 468 orang dan denda administratif Rp53 juta," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetio melalui siaran pers di Sumedang, Sabtu (17/7/2021).
Ia menuturkan tim Satgas Covid-19 Sumedang yang terdiri dari kepolisian, TNI, Kejaksaan, sejumlah instansi dari Pemkab
Sumedang itu terus bergerak melakukan operasi yustisi penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam PPKM Darurat.
Mereka yang menjalani proses hukum tindak pidana ringan dan sanksi administratif, kata Kapolres, karena ketahuan di
lapangan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
"Saat ini pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tidak mematuhi prokes dan masyarakat yang tidak memakai masker setiap harinya kami melakukan penindakan 29 orang sampai 34 orang," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi peraturan bupati tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah darurat wabah Covid-19.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau seluruh jajaran petugas gabungan di lapangan untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, namun harus tetap humanis agar tidak terjadi salah paham.
"Mengingatkan terhadap anggota Polri, TNI, dan Satpol PP dalam melaksanakan tugas PPKM Darurat hendaknya bertindak tegas tetapi humanis sehingga akan terhindar dari gesekan antara petugas dengan masyarakat," katanya. (Antara)
Baca Juga: Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Jangan Berunjuk Rasa Saat PPKM Darurat
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Palu Diketok! Cirebon Timur Jadi Daerah Otonomi Baru, Penantian 20 Tahun Demi Pelayanan Publik
-
Helmy Yahya Dapat Jabatan Baru Lagi di Jawa Barat
-
3 Fakta di Balik Rencana 'Pecah Kongsi' 10 Daerah di Jabar
-
Peta Baru Jawa Barat Siap Terbentuk? Ini Daftar Lengkap 10 Calon Kabupaten yang Antre Mekar
-
Jabar Siap Pecah? Cirebon Timur Resmi Jadi Calon Kabupaten Baru ke-10 Usai Penantian 20 Tahun